Bobol Rumah dan Nyaris Perkosa Tetangga, Warga Lb resam Dibui

Senin 10-10-2022,08:22 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

SELEBAR - Aksi nekat dilakukan oleh seorang petani warga Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara, diketahui berinisial kan EP (36).

Pelaku nekat melakukan aksi percobaan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) muda yang diketahui juga merupakan tetangganya sendiri.

Dikatakan Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH, kronologi kejadian tersebut telah terjadi pada Sabtu (27/8) akhir pekan lalu sekira pukul 03.00 wib di rumah korban yang diketahui berinisial kan FF (28).

 

Pada saat itu pelaku (EP) masuk ke rumah korban melalui pintu kamar mandi rumah korban. Yakni dengan cara pelaku mencongkel pintu dan merusak dinding yang terbuat dari papan kayu.

Setelah berhasil, kemudian pelaku membuka kunci pintu kamar mandi tersebut. Setelah berhasil masuk, pelaku mematikan lampu dengan cara memutar bola lampu dan langsung ke tempat tidur korban. Dimana pada saat itu korban sedang tidur bersama kedua anaknya yang masih kecil.

 

"Modus operandi, pelaku mencongkel pintu kamar mandi rumah korban dan merusaknya karena masih terbuat dari papan kayu. Kemudian mematikan bola lampu dengan cara memutarnya agar tidak diketahui warga. Serta pelaku mengetahui bahwa suami korban tidak berada di rumah karena bekerja di Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma Kota," sampai Kasat Reskrim.

Setelah itu, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara pelaku menindih badan korban yang sedang tidur. Pelaku memasukkan tangan kanannya kedalam baju korban melalui bagian pundak sebelah kiri dan tangan kirinya memegang payudara korban bagian kanan dari luar baju. Setelah itu korban terbangun sekaligus terkejut hingga spontan menendang pelaku.

Kemudian pelaku menarik tangan kanannya yang telah masuk ke dalam baju yang mengakibatkan tali bra bagian kiri putus dan baju di bagian pundak kiri robek. Korban juga melihat bahwa pelaku tersebut adalah EP.

 

Lantaran ada cahaya lampu dari rumah tetangga yang masuk dari sela-sela dinding rumah korban yang masih terbuat dari papan. Kemudian korban berteriak maling dan minta tolong. Korban pun keluar rumah melalui pintu depan untuk meminta pertolongan warga setempat. Pada saat itu warga pun berdatangan, pelaku kabur melalui pintu belakang.

 

"Dari laporan yang kita terima Laporan Polisi Nomor : LP/B/553/IX/2022/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tangal 22 September 2022. Tentang tindak pidana Pelecehan Seksual dan atau Percobaan Pemerkosaan. Kita langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.

 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan. Bahkan dari keterangan terlapor dan juga saksi-saksi. Akhirnya anggota berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini pelaku telah digelandang ke Mapolres Seluma.

"Tersangka dapat diancam pada Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sub pasal 285 KUHPidana jo pasal 53 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta," pungkasnya.(ctr) 

 

Kategori :