Pemprov Anggarkan Rp 7,7 M Untuk Perlindungan Sosial

Jumat 07-10-2022,09:00 WIB
Reporter : admin5131radarseluma1
Editor : admin5131radarseluma1

 

BENGKULU - Akibat naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Indonesia. Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial (Perlinsos) sebesar Rp 7,7 miliar atau 2,18 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang diperhitungkan sebesar Rp 353,9 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani mengatakan anggaran ini diharapkan dapat mengendalikan angka inflasi di Bengkulu.

"Jadi sesuai PMK nomor 134 tahun 2022, kami telah menganggarkan belanja wajib Perlinsos pada APBD TA 2022 sebesar Rp 7,7 miliar dari DTU yang diperhitungkan di Provinsi Bengkulu sebesar Rp 353,9 miliar," kata Yuliswani, Kamis (6/10).

Ia menjelaskan, Belanja Wajib Perlinsos dari Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 7,7 miliar tersebut nantinya akan digunakan untuk 4 program diantaranya Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 1,2 miliar, Penciptaan Lapangan Kerja sebesar Rp 4 miliar, Subsidi Sektor Transportasi sebesar Rp 1,22 miliar, dan Perlindungan Sosial lainnya Rp 1,23 miliar. Program-program tersebut rencananya akan direalisasikan mulai Oktober 2022. "Kita berharap dengan Belanja Wajib Perlinsos tersebut, inflasi di Bengkulu bisa terkendali," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Syarwan mengatakan, setelah Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu menganggarkan Belanja Wajib Perlinsos, selanjutanya mereka berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan anggaran tersebut sertiap bulannya ke Kementerian Keuangan RI.

"Mulai Oktober ini Pemda harus sudah mulai merealisasikan penggunaan anggaran belanja wajib Perlinsos tersebut, karena nanti laporan realisasi tersebut harus dilaporkan ke Kemenkeu RI setiap bulannya," ujar Syarwan.(Ken)

 

Kategori :