AIR LATAK - Pasca divonis bebasnya dua terdakwa pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais beberapa hari yang lalu. Menimbulkan kekecewaan masyarakat, terutama dari pihak keluarga yang sempat menjadi korban para komplotan curanmor yang telah beraksi di wilayah Kabupaten Seluma tersebut. Ketiga komplotan curanmor tersebut sempat tertangkap oleh anggota Kepolisian gabungan Polres Seluma dan Polsek Sukaraja, pada saat pelariannya. "Kalau terkait vonis bebas terhadap kedua terdakwa, jelas kami merasa kecewa," kata Riswan Effendi salah satu keluarga korban dan juga diketahui sebagai Kepala Desa Air Latak, Kecamatan Seluma Barat. Disampaikannya, vonis bebas terhadap kedua terdakwa yakni diketahui berinisial kan BS (16) seorang pelajar warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Serta satu orang perempuan berinisial kan CS (15) yang juga masih berstatus pelajar warga Jalan Tutwuri Handayani 3 Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Oleh Hakim Pengadilan Negeri Tais, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH. Pada Kamis (22/9) yang lalu, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Menurutnya tidak relevan. Pasalnya, pada saat penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian gabungan dari Polres Seluma dan Polsek Sukaraja. Dilakukan hanya berselang beberapa jam pasca kejadian curanmor. Keduanya dibekuk saat dalam pelarian bersama satu tersangka lainnya yakni RD (22) warga Desa Landur Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang yang belum menjalani persidangan. "Kalau pertimbangannya keduanya tidak ada peran. Pada saat melancarkan aksinya, keduanya bersama dengan komplotan pelaku lainnya. Bahkan mereka tertangkap hanya berselang beberapa jam dari kejadian dan saat pengejaran yang dilakukan oleh polisi. Mereka ditangkap di dalam mobil bersama pelaku lainnya," ujarnya. Ditambahkan Riswan, terlebih lagi kondisi sepeda motor yang sempat dicuri dan sempat ketahuan oleh warga saat sedang didorong oleh rekannya. Merupakan sepeda motor yang digunakan oleh korban untuk menjalankan aktivitas kesehariannya di dalam mencari nafkah. "Kalau saja aksi mereka kemarin tidak ketahuan. Otomatis mereka bebas dan sudah menikmati hasil curian yang telah mereka lakukan," pungkasnya.(ctr)
2 Terdakwa Curanmor Divonis Bebas, Masyarakat Kecewa
Rabu 28-09-2022,12:02 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Rabu 23-04-2025,10:00 WIB
Mutasi Besar Besaran Hakim dan Ketua PN, terbanyak di PN Jakarta
Minggu 20-04-2025,20:04 WIB
Terdakwa Pembunuh Anggota Polres Seluma, Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis 16-01-2025,07:30 WIB
Paman Cabuli Keponakan yang Masih Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis 16-01-2025,06:30 WIB
Sidang Mantan Bupati Seluma Hari Ini, JPU Kejari Seluma Hadirkan Saksi Ahli
Selasa 10-12-2024,17:02 WIB
5 Tahun, Vonis Penjara Terdakwa Pembunuhan Lokasi Warem di Seluma
Terpopuler
Selasa 27-01-2026,19:02 WIB
Walau Ditengahi Bupati dan Wabup, Kadisnakertrans Seluma Tetap Minta Proses Sekdis
Selasa 27-01-2026,20:39 WIB
Kasus TPPO LPK Bodong, Penyidik Polda Bengkulu Serahkan Tersangka ke Kejari Seluma
Selasa 27-01-2026,17:05 WIB
THR PPPK Paruh Waktu, Belum Masuk APBD 2026 Seluma
Selasa 27-01-2026,20:01 WIB
Seluma Raih Predikat Madya pada UHC Award 2026, Langsung Diterima Bupati
Selasa 27-01-2026,16:03 WIB
Awasi Tatakelola Keuangan di Bengkulu, Gubernur Teken MoU dengan BPKP Pusat
Terkini
Rabu 28-01-2026,15:00 WIB
MemeStrategy Debuts Museum-Quality "Grade10 Vault" for Pro Trading Card Collectors
Rabu 28-01-2026,14:19 WIB
WeRide GENESIS Unites Physical and Generative AI to Redefine Autonomous Driving Simulation
Rabu 28-01-2026,13:37 WIB
Misteri Sungai di Dasar Laut: Isyarat Ilmiah yang Telah Termaktub dalam Al-Qur’an
Rabu 28-01-2026,11:09 WIB
Retret Merah Putih, Memperkuat Integritas dan Karakter ASN di provinsi Bengkulu
Rabu 28-01-2026,10:01 WIB