RADARSELUMAONLINE.COM Majelis kode etik kepolisian, menghukum Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) hukuman demosi selama dua tahun. Brigadir FF disebutkan mengintimidasi wartawan saat peliputan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Putusan menghukum Brigadir FF ini, diputuskan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dinyatakan, perbuatan Brigadir FF tersebut sebagai perbuatan tercela serta dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa Brigadir FF tidak mengajukan banding. Brigadir FF menerima hukuman yang dijatuhkan padanya. “Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding,” ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Rabu 14 September 2022. “Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” tambahnya. Untuk diketahui, Brigadir FF dalam sidang KKEP melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas pelanggarannya merampas handpone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan. “Dia dan Bharada S yang merampas HP media saat peliputan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu 14 September 2022. Seperti diberitakan sebelumnya ada dua wartawan media online diintimidasi pada 14 Juli 2022 lalu saat mewawancarai petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga. Beberapa waktu kemudian, dua wartawan tersebut dihampiri tiga orang berbaju hitam, berbadan tegap, dan berambut cepak secara tiba-tiba muncul dari arah belakang mengendarai sepeda motor dan menghentikan obrolan. Ketiganya tanpa mengenalkan identitas lalu merampas ponsel dua jurnalis tersebut. Mereka lalu memeriksa hp, menghapus sejumlah foto, video, dan hasil wawancara. Mereka juga memeriksa seisi tas kedua jurnalis itu. Diketahui, salah satu dari tiga orang berbaju hitam tersebut adalah Brigadir FF yang kini sidah terbukti melakukan hal tersebut dan mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun.
Brigadir FF Demosi 2 Tahun, Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo
Rabu 14-09-2022,18:58 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Rabu 27-08-2025,15:03 WIB
Mantan Sekdaprov Vonis 7 Tahun, Mantan Ajudan Gubernur 5 Tahun
Selasa 17-06-2025,17:14 WIB
Kakek di Seluma Divonis 6 Tahun Penjara, Buat Tak Senonoh ke Siswa SMP
Selasa 22-04-2025,11:16 WIB
Jangan Gadaikan Mobil Kredit, Pria di Palu Ini Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan
Sabtu 25-11-2023,20:31 WIB
Setubuhi Anak Tiri, Warga Lampung Divonis 15 Tahun Penjara di PN Tais Seluma
Minggu 03-09-2023,08:55 WIB
Kisah 2 Malaikat yang Dihukum Siksa Dunia Siapa Mereka..?? Yuk Ikuti..
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,06:30 WIB
Wakil Bupati Seluma Buka Seleksi Paskibraka Seluma 2026, Ada 101 Pelajar Ikuti Tes CA
Selasa 31-03-2026,04:00 WIB
China-Singapore Youth Dialogue wraps up with focus on AI, innovation
Selasa 31-03-2026,10:00 WIB
PT. MSS Diadukan Security ke Disnakertrans Seluma, Diberhentikan Sepihak
Selasa 31-03-2026,12:25 WIB
Toyota Resmi Perkenalkan Toyota Super 2026 MPV Terbaru yang Menggabungkan Desain Klasik dengan Teknologi Moder
Selasa 31-03-2026,02:00 WIB
POND’S Elevates Urassaya "Yaya" Sperbund To Global Brand Ambassador
Terkini
Rabu 01-04-2026,00:05 WIB
Garap Hutan Bakau Tanpa Izin, Bisa Dilaporkan dan Terancam Sanksi Pidana
Selasa 31-03-2026,23:53 WIB
Warga Garap Lahan HGU, Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Lengkapnya....
Selasa 31-03-2026,23:43 WIB
Waspada Mafia Tanah! Ini 10 Cara Ampuh Lindungi Aset Anda dari Perampasan Ilegal
Selasa 31-03-2026,19:04 WIB
Security PT. MSS Belum Diminta Mundur, Masih Dilakukan Tahap Pembinaan
Selasa 31-03-2026,18:19 WIB