RADARSELUMAONLINE.COM Majelis kode etik kepolisian, menghukum Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) hukuman demosi selama dua tahun. Brigadir FF disebutkan mengintimidasi wartawan saat peliputan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Putusan menghukum Brigadir FF ini, diputuskan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dinyatakan, perbuatan Brigadir FF tersebut sebagai perbuatan tercela serta dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa Brigadir FF tidak mengajukan banding. Brigadir FF menerima hukuman yang dijatuhkan padanya. “Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding,” ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Rabu 14 September 2022. “Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” tambahnya. Untuk diketahui, Brigadir FF dalam sidang KKEP melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas pelanggarannya merampas handpone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan. “Dia dan Bharada S yang merampas HP media saat peliputan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu 14 September 2022. Seperti diberitakan sebelumnya ada dua wartawan media online diintimidasi pada 14 Juli 2022 lalu saat mewawancarai petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga. Beberapa waktu kemudian, dua wartawan tersebut dihampiri tiga orang berbaju hitam, berbadan tegap, dan berambut cepak secara tiba-tiba muncul dari arah belakang mengendarai sepeda motor dan menghentikan obrolan. Ketiganya tanpa mengenalkan identitas lalu merampas ponsel dua jurnalis tersebut. Mereka lalu memeriksa hp, menghapus sejumlah foto, video, dan hasil wawancara. Mereka juga memeriksa seisi tas kedua jurnalis itu. Diketahui, salah satu dari tiga orang berbaju hitam tersebut adalah Brigadir FF yang kini sidah terbukti melakukan hal tersebut dan mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun.
Brigadir FF Demosi 2 Tahun, Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo
Rabu 14-09-2022,18:58 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Rabu 27-08-2025,15:03 WIB
Mantan Sekdaprov Vonis 7 Tahun, Mantan Ajudan Gubernur 5 Tahun
Selasa 17-06-2025,17:14 WIB
Kakek di Seluma Divonis 6 Tahun Penjara, Buat Tak Senonoh ke Siswa SMP
Selasa 22-04-2025,11:16 WIB
Jangan Gadaikan Mobil Kredit, Pria di Palu Ini Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan
Sabtu 25-11-2023,20:31 WIB
Setubuhi Anak Tiri, Warga Lampung Divonis 15 Tahun Penjara di PN Tais Seluma
Minggu 03-09-2023,08:55 WIB
Kisah 2 Malaikat yang Dihukum Siksa Dunia Siapa Mereka..?? Yuk Ikuti..
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,20:13 WIB
Kadisnakertrans Seluma dan Sekdis Nyaris Baku Hantam, Hingga Berujung Laporan Polisi
Selasa 20-01-2026,06:30 WIB
Jalinbar Bengkulu–Tais Akan Direhabilitasi, Anggaran Inpres Rp 168 M
Selasa 20-01-2026,11:08 WIB
Southco’s Blind Mate Floating Mechanism Empowers Efficient Cooling in Data Centers
Selasa 20-01-2026,07:00 WIB
Pemkab dan DPRD Seluma Sepakati Pembahasan 13 Raperda pada Tahun Sidang 2026–2027
Selasa 20-01-2026,21:40 WIB
Tak Setuju Isi BAP Sertijab, Pejabat Kadisnakertrans Seluma Lama Sobek BAP, Isinya Tanggungjawab Hukum
Terkini
Rabu 21-01-2026,01:00 WIB
Hainan FTP's First Month of Island-Wide Special Customs Operations Boosts Economic Vitality
Selasa 20-01-2026,22:03 WIB
Enam OPD di Seluma Telah Rampungkan Serah Terima Jabatan Pasca Mutasi
Selasa 20-01-2026,21:40 WIB
Tak Setuju Isi BAP Sertijab, Pejabat Kadisnakertrans Seluma Lama Sobek BAP, Isinya Tanggungjawab Hukum
Selasa 20-01-2026,21:05 WIB