RADARSELUMAONLINE.COM Majelis kode etik kepolisian, menghukum Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) hukuman demosi selama dua tahun. Brigadir FF disebutkan mengintimidasi wartawan saat peliputan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Putusan menghukum Brigadir FF ini, diputuskan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dinyatakan, perbuatan Brigadir FF tersebut sebagai perbuatan tercela serta dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa Brigadir FF tidak mengajukan banding. Brigadir FF menerima hukuman yang dijatuhkan padanya. “Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding,” ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Rabu 14 September 2022. “Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” tambahnya. Untuk diketahui, Brigadir FF dalam sidang KKEP melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas pelanggarannya merampas handpone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan. “Dia dan Bharada S yang merampas HP media saat peliputan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Rabu 14 September 2022. Seperti diberitakan sebelumnya ada dua wartawan media online diintimidasi pada 14 Juli 2022 lalu saat mewawancarai petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga. Beberapa waktu kemudian, dua wartawan tersebut dihampiri tiga orang berbaju hitam, berbadan tegap, dan berambut cepak secara tiba-tiba muncul dari arah belakang mengendarai sepeda motor dan menghentikan obrolan. Ketiganya tanpa mengenalkan identitas lalu merampas ponsel dua jurnalis tersebut. Mereka lalu memeriksa hp, menghapus sejumlah foto, video, dan hasil wawancara. Mereka juga memeriksa seisi tas kedua jurnalis itu. Diketahui, salah satu dari tiga orang berbaju hitam tersebut adalah Brigadir FF yang kini sidah terbukti melakukan hal tersebut dan mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun.
Brigadir FF Demosi 2 Tahun, Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo
Rabu 14-09-2022,18:58 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Sabtu 25-11-2023,20:31 WIB
Setubuhi Anak Tiri, Warga Lampung Divonis 15 Tahun Penjara di PN Tais Seluma
Minggu 03-09-2023,08:55 WIB
Kisah 2 Malaikat yang Dihukum Siksa Dunia Siapa Mereka..?? Yuk Ikuti..
Rabu 14-09-2022,18:58 WIB
Brigadir FF Demosi 2 Tahun, Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo
Jumat 26-08-2022,11:23 WIB
7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo Diputuskan 5 Jenderal
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,11:30 WIB
Inilah Game RPG PC Siap Rilis Pada Akhir Tahun 2024
Jumat 27-12-2024,14:33 WIB
PAN Sampaikan Surat ke Pimpinan DPRD Seluma, Bentuk Pansus Usut Dugaan Honorer Siluman Di Seluma!
Jumat 27-12-2024,14:30 WIB
Game-Game Terbaik yang Wajib Dicoba di Tahun 2024
Jumat 27-12-2024,10:38 WIB
Khasiat Jambu Biji Bagi Kesehatan, Nomor 2 Cegah Kanker!
Jumat 27-12-2024,17:24 WIB
Seluma Musim Durian , Banyak Pedagang Jualan Durian Di Sepanjang Jalan
Terkini
Sabtu 28-12-2024,01:00 WIB
Rekap Filantropi 1win 2024, Menuju Transformasi Kehidupan Secara Global
Jumat 27-12-2024,22:01 WIB
Kabarnya Ada Honorer Siluman Diangkat PPPK? SIMAK selengkapnya
Jumat 27-12-2024,21:43 WIB
Surat Bentuk Pansus Ungkap Dugaan Honorer Siluman, Baru Fraksi PAN, yang Lainnya? PDI - P Akan Lakukan Ini
Jumat 27-12-2024,20:57 WIB
2 Unit Mobil Truk Terbakar, Diduga korsleting listrik
Jumat 27-12-2024,20:52 WIB