JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi para pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenaga Kerjaan, ada kabar gembira. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memastikan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000, mulai disalurkan sejak Senin 12 September 2022. Penerima BSU ini adalah untuk pekerja yang upahnya paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota. "Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat jumpa pers dikutip, Selasa 13 September 2022. "Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, Senilai upah minimum kab/kota, mereka tetap berhak mendapat itu," sambungnya. Tujuan pemerintah dalam bantuan subsidi ini untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga kebutuhan sehari-hari. Lalu apa saja persyaratan lainnya? Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, Berikut Persyaratannya: - Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan - Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022 - menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta - Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri - Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro. Bila syarat di atas terpenuhi, lantas bagaimana cara cek penerima BSU 2022? Terdapat dua cara untuk cek status sebagai penerima BSU 2022, yakni pertama, melalui situs web “bpjsketenagakerjaan.go.id” dari BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, cek penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan melalui situs web “bsu.kemnaker.go.id” dari Kemnaker. Berikut penjelasan mengenai dua cara cek penerima BSU 2022 Rp 600.000. 2 cara cek penerima BSU 2022 Rp 600.000 1. Cek penerima BSU 2022 via website BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi link cek penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan ini https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Pada halaman awal situs web “bpjsketenagakerjaan.go.id”, klik opsi “Cek Status Calon Penerima BSU”. Kemudian, halaman untuk cek penerima BSU 2022 bakal terbuka. Di halaman itu, masukkan beberapa data diri seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat e-mail. Lalu, klik opsi “Lanjutkan”. Terakhir, situs web bakal menampilkan status penerima BSU 2022. 2. Cek penerima BSU 2022 via website Kemnaker Kunjungi link cek penerima BSU 2022 dari Kemnaker ini https://bsu.kemnaker.go.id/. Bila situs “bsu.kemnaker.go.id” telah terbuka, silakan untuk login akun. Atau, jika belum memiliki akun klik opsi “Daftar Sekarang”. Lalu buat akun dan melengkapi profil diri. Kemudian, login menggunakan akun yang telah dibuat. Setelah berhasil login, silakan baca pemberitahuan status penerima BSU 2022 yang tertera. Bila dinyatakan lolos sebagai penerima bakal muncul status dengan tulisan “Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022”. Setelah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, sebagaimana tercantum di website Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan, bantuan bakal langsung ditransfer ke rekening bank Himbara milik masyarakat yang berhak. Dikutip dari akun Instagram Kemnaker, pihak Kemnaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, data itu dipandankan lagi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Setelah dilakukan pemadanan data per 12 September 2022. "Untuk BSU 2022 tahap satu, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052," pungkas Ida.
Simak Syarat 5 Cara Dapat BSU Gaji Rp 600 Ribu
Selasa 13-09-2022,08:49 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Jumat 12-12-2025,20:27 WIB
Pemkab Seluma Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Tahap I Tahun 2025 Rampung Bulan Ini
Minggu 07-12-2025,18:13 WIB
Minta Kejelasan Gaji, Ratusan PPPK Akan Gelar Hearing ke DPRD Seluma Besok
Rabu 03-12-2025,07:34 WIB
573 PPPK Seluma, Harap Pemkab Seluma Selesaikan Gaji Tertunggak
Kamis 13-11-2025,19:02 WIB
Akhirnya, PPPK Tahap 1 Seluma Terima Gaji Oktober 2025, Gaji November Masih Diproses
Kamis 13-11-2025,15:15 WIB
Janji Tinggal Janji, Bidan PTT Seluma Keluhkan Belum Terima Gaji . 3 Bulan Gaji Tahun 2024 Apa Kabar?
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,11:49 WIB
Berikut Lahan yang Bisa Kembali ke Negara, Ketahui Jenis dan Penyebabnya
Selasa 28-04-2026,06:30 WIB
Saat MTQ Provinsi, Polres Seluma Adakan Rekayasa Lalu Lintas
Selasa 28-04-2026,10:00 WIB
Penggunaan Dana Bumdes Talang Parapat Masih Didalami Inspektorat Seluma!
Selasa 28-04-2026,20:10 WIB
Optimalkan PAD Seluma, Bupati Minta Pendampingan Kajari
Selasa 28-04-2026,11:41 WIB
Berapa Sih Gaji Kepala SPPI Dapur MBG dan Jajarannya? Ini Rinciannya
Terkini
Selasa 28-04-2026,21:00 WIB
FIFGroup Pilih 37 Guru SMK terbaik se-Indonesia, jadi Duta Literasi Keuangan
Selasa 28-04-2026,20:10 WIB
Optimalkan PAD Seluma, Bupati Minta Pendampingan Kajari
Selasa 28-04-2026,20:04 WIB
Terkait Little Aresha, PN Tais Klarifikasi Hakim Tak Tidak Berkaitan, Hanya Nama Dicatur
Selasa 28-04-2026,19:16 WIB
Mahasiswa Dibekali Transformasi Digital, Agar Siap Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital
Selasa 28-04-2026,12:00 WIB