Sekira pukul 01.15 WIB terlihat pimpinan sidang kode etik membacakan putusan sidang.
Masih tidak ada suara yang didengar, namun terdapat keterangan yang menyebut jika pembacaan putusan sedang dibacakan.
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.
Tak hanya dipecat tidak hormat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus.