7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo Diputuskan 5 Jenderal

Jumat 26-08-2022,11:23 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

JAKARTA  -- Karir Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, berakhir sudah. Suami Putri Chandrawati ini, resmi dipecat tidak dengan hormat usai menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang KUPP dilakukan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB.

 

Dari cacatan kami, persidangan kode etik yang melibatkan Ferdy Sambo karena kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J cukup lama. Ada memakan waktu 18 jam lebih.

 

 

Dalam Sidang kode etik, ferdy sambo ini,  dihadirkan sejumlah saksi-saksi yang di antaranya Bharada E (secara daring), Bripka RR, dan Kuat Maruf.

 

 

Ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Agus Nurpatria.

 

Kemudian saksi dari Provost; AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual.

 

 

 

Kategori :