Selanjutnya saksi dari luar Patsus; Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Pitono.
Semua saksi diperiksa dan memberikan keterangannya saat persidangan kode etik Ferdy Sambo.
Setelah pemeriksaan para saksi yang diduga turut membantu Ferdy Sambo itu, akhirnya Pimpinan sidang Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri beserta empat Jenderal lainnya sepakat bahwa Ferdy Sambo telah melanggar etik.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Komjen Ahmad Dofiri melalui tayangan TV Polri, dilihat Disway.id Jumat, 26 Agustus 2022.
Putusan itu ditandatanngai oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut kelima jenderal tersebut:
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri