Mantan Kades Kayu Elang Dituntut 2,6 Tahun, Sekdes dan Bendahara 1,3 Tahun

Kamis 14-04-2022,02:46 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma

radarselumaonline.com SELEBAR - Mantan Kepala Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA) Rigun pada Rabu (13/4) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tais. Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipidkor Negeri Bengkulu, mantan  Kades dituntut 2 tahun 6 bulan. 
\"Untuk mantan kepala desa dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Sekretaris desa (Sekdes) dan Bendahara dituntut dengan hukuman1 tahun 3 bulan kurungan penjara,\" sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui  Kasi Pidsus, A Ghufroni, SH MH didampingi JPU, Nelly, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Selain dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, Rigun yang merupakan mantan Kades juga di jatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan Efran Idianto selaku bendahara dan juga Yan Suryana selaku sekretaris desa. Selain dituntut dengan tuntutan 1 tahun 3 bulan penjara, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
 
\"Untuk agenda sidang selanjutnya diagendakan  pembelaan ,\" pungkasnya.
Dalam kasus tersebut diketahui jika  terdakwa didakwa Pasal 3 Undang-undang RI tahun 1999 Junto Undang-undang RI tahun 2001, tentang pemberantas tindak pidana korupsi. Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
Sekedar mengingatkan, jika dari temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) salah satu tersangka yakni diketahui berinisialkan Rigun yang merupakan mantan Kepala Desa Kayu Elang. Menyebutkan angka kerugian mencapai kurang lebih Rp 347 juta, dari total DD mencapai Rp 1,7 miliar.
Ada beberapa mata anggaran belanja yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Seperti, pembangunan jalan desa senilai Rp 200 juta, pembangunan gedung Bumdes senilai Rp 270 juta, pembangunan tembok penahan tanah Dusun II senilai Rp 74 juta. Yang tidak terealisasi tahun 2019, pengadaan jaringan internet dan pengadaan beronjong masing-masing nilainnya Rp 30 juta dan Rp 50 juta.(ctr)
Tags :
Kategori :

Terkait