PEMATANG AUR - Pemkab Seluma, telah menggelar rapat bersama penasehat hukum, akademisi dan sejumlah unsur penegak hukum terkait dengan polemik dualisme perangkat desa di Kecamatan Semidang Alas Maras. Rapat tertutup yang digelar kemarin, dipimpin Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto dan Sekda Seluma H Hadianto M. Si. Rapat pembahasan terkait dengan rencana pemberian sanksi kepada Kades Ujung Padang dan Padang Kelapo tersebut berlangsung beberapa jam. \"Tadi kita melakukan rapat bersama beberapa unsur. Termasuk Penasehat hukum kita dan pakar hukum dari UNIB. Kesimpulan rapat tadi hasilnya akan kita sampaikan dulu ke bupati,\" kata Wabup, Drs Gustianto kepada wartawan. Menurutnya, Pemkab Seluma melakukan kajian secara hukum. Termasuk sebelumnya juga telah melakukan koordinasi ke Dirjen Pembinaan Desa Kementrian Dalam Negeri. Sehingga, Pemkab Seluma telah mengikuti regulasi hukum dan melakukan tahapan peringatan kepada pemerintah desa. \"Yang bisa memberhentikan perangkat desa itu ada tiga. Mengundurkan diri, meninggal dunia dan bermasalah hukum. Itu ada regulasi hukumnya. Bukan kata pemerintah daerah,\" jelas Wabup. Sementara itu, kuasa Hukum Pemkab Seluma, Jeki Haryanto SH mengatakan bahwa, Bupati bisa memberhentikan Kades sesuai regulasinya. Hal itu diatur dalam undang-undang desa dan aturan turunan dibawahnya. Asalkan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang tersebut. \"Kita akan pelajari mengenai kewenangan bupati memberhentikan. Kemudian batas nama saja kewenangan itu. Nanti ada kesimpulan yang kita berikan berupa rekomendasi kepada bupati,\" jelasnya. Sebelumnya, polemik dualisme perangkat desa di dua desa ini telah memakan waktu panjang. Bahkan di masa kepemimpinan Bupati Seluma Bundra Jaya, dua Kades telah diberhentikan sementara dan terjadi aksi demo masyarakat dua desa itu. Pemkab Seluma telah beberapa kali memberikan teguran. Baik itu sebagai lisan, maupun teguran secara tertulis. Namun, upaya pemerintah daerah untuk menempuh jalan mediasi belum membuahkan hasil. Sehingga, Pemkab Seluma akan segera mengambil sikap, memberhentikan permanen dua Kades tersebut. (ndi)
Dua Kades Akan Diberhentikan
Kamis 20-01-2022,00:14 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,12:11 WIB
WFH Setiap Jumat, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan SE Indonesia Tetap Optimal
Sabtu 11-04-2026,12:14 WIB
Daftar Game di Higgs Games Island Lengkap, Ini Jenis Permainan yang Paling Populer
Sabtu 11-04-2026,12:04 WIB
Cara Download Higgs Games Island yang Ada Spider, Lengkap dan Aman untuk Pemula
Sabtu 11-04-2026,07:15 WIB
Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026, Respon Tinggi
Sabtu 11-04-2026,09:01 WIB
BSI Serta Kemendiktisaintek Siapkan Kemandirian Karier Mahasiswa!
Terkini
Sabtu 11-04-2026,12:14 WIB
Daftar Game di Higgs Games Island Lengkap, Ini Jenis Permainan yang Paling Populer
Sabtu 11-04-2026,12:11 WIB
WFH Setiap Jumat, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan SE Indonesia Tetap Optimal
Sabtu 11-04-2026,12:04 WIB
Cara Download Higgs Games Island yang Ada Spider, Lengkap dan Aman untuk Pemula
Sabtu 11-04-2026,11:59 WIB
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Sabtu 11-04-2026,10:46 WIB