BENGKULU - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu telah menetapkan Bendahara KONI Provinsi berinisial F sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah koni tahun anggaran 2020 yang merugikan negara senilai Rp 11 miliar. Diketahui sebelumnya, Mufran Imron Ketua KONI Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka kasus Dana hibah tersebut. Dalam hal ini, Dolifar Manurung Dirreskrimum Polda Bengkulu mengatakan saat ini penyidik tinggal menunggu berkasnya P21 kemudian diserahkan ke Kejaksaan. lanjutnya, Penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang sudah dilakukan sejak Mufran Imron ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. “Iya ada satu tersangka tambahan kasus korupsi KONI. Bendaharanya, inisial F.” Ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu. Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan, dengan adanya penambahan tersangka, selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan kepada jaksa. Untuk berkas Mufron nampaknya belum lengkap atau P21, setelah pekan lalu Jaksa kejati Bengkulu mengembalikan berkas pada penyidik Tipikor Polda. ”Kita akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kita serahkan ke Kejaksaan.” Pungkas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.(ken)
bendahara KONI Provinsi, Tersangka
Kamis 05-08-2021,01:37 WIB
Editor : Radar seluma
Kategori :