BENGKULU - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu telah menetapkan Bendahara KONI Provinsi berinisial F sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah koni tahun anggaran 2020 yang merugikan negara senilai Rp 11 miliar. Diketahui sebelumnya, Mufran Imron Ketua KONI Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka kasus Dana hibah tersebut. Dalam hal ini, Dolifar Manurung Dirreskrimum Polda Bengkulu mengatakan saat ini penyidik tinggal menunggu berkasnya P21 kemudian diserahkan ke Kejaksaan. lanjutnya, Penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang sudah dilakukan sejak Mufran Imron ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. “Iya ada satu tersangka tambahan kasus korupsi KONI. Bendaharanya, inisial F.” Ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu. Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan, dengan adanya penambahan tersangka, selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan kepada jaksa. Untuk berkas Mufron nampaknya belum lengkap atau P21, setelah pekan lalu Jaksa kejati Bengkulu mengembalikan berkas pada penyidik Tipikor Polda. ”Kita akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kita serahkan ke Kejaksaan.” Pungkas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.(ken)
bendahara KONI Provinsi, Tersangka
Kamis 05-08-2021,01:37 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,21:32 WIB
Sekjen ATR/BPN Instruksikan RKA-KL 2027 Fokus pada Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang
Selasa 21-07-2026,10:26 WIB
Manfaat Memiliki Surat Tanah Resmi, Jamin Kepastian Hukum dan Tingkatkan Nilai Aset
Selasa 21-07-2026,10:32 WIB
Upah Minimum Relawan SPPG Jadi Perhatian, Diharapkan Sejalan dengan Beban Kerja
Selasa 21-07-2026,21:35 WIB
APBN Semester I 2026 Tetap Kuat, Purbaya: Fundamental Fiskal Indonesia Diakui Lembaga Pemeringkat Dunia
Selasa 21-07-2026,10:30 WIB
Harga Tanah Bersertifikat Terus Naik, Jadi Investasi Menjanjikan dan Bernilai Tinggi
Terkini
Selasa 21-07-2026,21:35 WIB
APBN Semester I 2026 Tetap Kuat, Purbaya: Fundamental Fiskal Indonesia Diakui Lembaga Pemeringkat Dunia
Selasa 21-07-2026,21:32 WIB
Sekjen ATR/BPN Instruksikan RKA-KL 2027 Fokus pada Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang
Selasa 21-07-2026,21:30 WIB
Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah MBR, 1,1 Juta Rumah Jadi Prioritas
Selasa 21-07-2026,19:13 WIB
Pemdes Lubuk Ngantungan Gelar Rembuk Stunting, Tetapkan SDGs Desa dan Susun RKPDes Tahun 2027
Selasa 21-07-2026,17:54 WIB