BENGKULU - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) bengkulu dalam menangani percepatan penanganan kasus Covid 19 dan pemulihan ekonomi masyarakat di Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan resepsi pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat. SE Gubernur tertanggal 26 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota se Provinsi Bengkulu, serta ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kapolda Bengkulu, Korem 041 Gamas dan Satuan Tugas Covid 19 Provinsi Bengkulu. “SE tersebut memberikan petunjuk soal penyelenggaraan resepsi pernikahan oleh masyarakat, juga menekankan satuan tugas penanganan Covid 19 kabupaten dan kota agar mengevaluasi perkembangan kasus. Apalagi berdasarkan data tiga minggu terakhir mengalami penurunan, serta kasus sembuh terus bertambah. Artinya dapat dikendalikan, supaya meninjau ulang kembali dibukanya kegiatan keramaian, seperti pesta pernikahan.” Jelas Gubernur Rohidin Mersyah, Kemarin kamis (29/1). Rohidin menegaskan, SE tersebut merupakan imbauan sekaligus petunjuk operasional bagi kabupaten dan kota yang telah siap untuk menggelar pesta pernikahan. Bahkan SE itu bisa dijadikan payung hukum bagi pemerintah daerah bersama masyarakat, supaya dipatuhi sekaligus menjadi pedoman, serta disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. “Bagi daerah yang belum siap, tak menjadi persoalan. Tapi yang sudah, apabila ingin melaksanakan agar dapat mematuhi rambu-rambu dimaksud,” tukas Rohidin.(ken)
Edaran Gubernur, Masyarakat Boleh Gelar Resepsi
Sabtu 30-01-2021,02:01 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,07:20 WIB
Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030 Diumumkan Kemnaker
Jumat 26-06-2026,13:43 WIB
Firdaus: Surga Tertinggi yang Dirindukan Setiap Mukmin
Sabtu 27-06-2026,08:24 WIB
Pariwisata dan Budaya Berperan Strategis dalam Penciptaan Lapangan Kerja
Sabtu 27-06-2026,09:32 WIB
Bisa jadi Wisata, Tradisi Larungan 10 Muharram Meriahkan Pantai Pandan Sari, Lestarikan Budaya Jawa
Sabtu 27-06-2026,10:47 WIB
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Terkini
Sabtu 27-06-2026,10:56 WIB
Nasib Ribuan Motor Listrik MBG Menggantung Setelah Gudang Disegel Kejagung
Sabtu 27-06-2026,10:47 WIB
Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya
Sabtu 27-06-2026,10:41 WIB
Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026
Sabtu 27-06-2026,09:32 WIB
Bisa jadi Wisata, Tradisi Larungan 10 Muharram Meriahkan Pantai Pandan Sari, Lestarikan Budaya Jawa
Sabtu 27-06-2026,08:24 WIB