BENGKULU - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) bengkulu dalam menangani percepatan penanganan kasus Covid 19 dan pemulihan ekonomi masyarakat di Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan resepsi pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat. SE Gubernur tertanggal 26 Januari 2021 tersebut ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota se Provinsi Bengkulu, serta ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kapolda Bengkulu, Korem 041 Gamas dan Satuan Tugas Covid 19 Provinsi Bengkulu. “SE tersebut memberikan petunjuk soal penyelenggaraan resepsi pernikahan oleh masyarakat, juga menekankan satuan tugas penanganan Covid 19 kabupaten dan kota agar mengevaluasi perkembangan kasus. Apalagi berdasarkan data tiga minggu terakhir mengalami penurunan, serta kasus sembuh terus bertambah. Artinya dapat dikendalikan, supaya meninjau ulang kembali dibukanya kegiatan keramaian, seperti pesta pernikahan.” Jelas Gubernur Rohidin Mersyah, Kemarin kamis (29/1). Rohidin menegaskan, SE tersebut merupakan imbauan sekaligus petunjuk operasional bagi kabupaten dan kota yang telah siap untuk menggelar pesta pernikahan. Bahkan SE itu bisa dijadikan payung hukum bagi pemerintah daerah bersama masyarakat, supaya dipatuhi sekaligus menjadi pedoman, serta disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. “Bagi daerah yang belum siap, tak menjadi persoalan. Tapi yang sudah, apabila ingin melaksanakan agar dapat mematuhi rambu-rambu dimaksud,” tukas Rohidin.(ken)
Edaran Gubernur, Masyarakat Boleh Gelar Resepsi
Sabtu 30-01-2021,02:01 WIB
Reporter : Radar seluma
Editor : Radar seluma
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,22:14 WIB
Ikuti Petunjuk Pusat, Pemkab Seluma Kaji Opsi WFH bagi ASN, Antisipasi Dampak Wacana Kenaikan BBM
Senin 30-03-2026,00:00 WIB
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
Senin 30-03-2026,07:00 WIB
Dua Sopir Terlibat Baku Hantam di Jalur Bengkulu–Manna
Senin 30-03-2026,06:30 WIB
Cari Solusi Atasi Kekeringan, Bupati BS Tinjau Tebat Baghu
Senin 30-03-2026,08:00 WIB
Nenek 72 Tahun di Seluma Barat Alami Cedera Kepala Serius, Korban Tabrak Lari
Terkini
Senin 30-03-2026,16:00 WIB
Dari Hobi Menjadi Ladang Pahala: Mengubah Kesenangan Duniawi Menjadi Amal Jariyah yang Mengalir Abadi
Senin 30-03-2026,15:00 WIB
Masa Muda, Penentu Arah Abadi: Investasi Iman untuk Masa Depan Akhirat yang Gemilang
Senin 30-03-2026,14:00 WIB
Komunitas Baik, Iman Makin Naik: Rahasia Lingkungan Positif dalam Menjaga dan Meningkatkan Keimanan
Senin 30-03-2026,13:30 WIB
Gubernur Helmi Hasan Luncurkan Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Non-BD
Senin 30-03-2026,13:00 WIB