PEMATANG AUR - Pemerintah RI secara resmi telah memperpanjang masa waktu pendataan bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Perpanjangan tersebut sekaligus dengan ditambahkannya kuota penerima bantuan secara nasional. Dimana sebelumnya kuota nasional untuk penerima bantuan sebanyak 9,16 juta kemudian naik menjadi 12 juta. Direalisasikan pada tahap pertama 9,16 juta dan tahap kedua 3 juta. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan koperasi dan UKM (Disperindagkop) Seluma, H Mulyadi MM mengatakan bahwa, secara nasional memang sudah diperpanjang. Namun, Dinas Perindagkop dan UKM belum membuka pendaftarannya karena akan dilakukan rapat terlebih dahulu. \"Secara resmi memang sudah diperpanjang. Tapi kami akan rapatkan dulu. Apakah akan dibuka secara online atau berkas diterima langsung,\" kata Mulyadi kepada wartawan, kemarin. Menurutnya, perpanjangan penerimaan berkas UMKM ini akan diperpanjang hingga Desember mendatang. Sehingga, kepada masyarakat yang sebelumnya pernah mendaftar namun belum mendapatkan bantuan, makan diminta mempersiapkan berkas kembali untuk didaftarkan ulang. \"Untuk sementara masih dipending karena masih mau dirapatkan lagi. Insya Allah akan segera dibuka setelah ada hasil rapat nanti,\" sampainya. Menurutnya, sebelumnya pada periode pertama diusulkan terakhir diterima Disperindagkop Seluma, sebanyak 5.724 UMKM. Dari jumlah tersebut sudah tidak semuanya terealisasi. Sehingga, pemerintah kembali membuka pendaftaran untuk masyarakat pelaku UMKM yang terdampak Covid 19. \"Yang periode sebelumnya sudah hampir terealisasi semua. Namun, ada juga yang gagal mendapatkan, berdasarkan hasil verifikasi oleh pihak bank,\" tandasnya. (ndi)