Hindari Jalur Ilegal, Pemkab Seluma Imbau Calon PMI Gunakan Prosedur Resmi
Sekda Seluma--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Warga yang berniat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) diminta mengikuti jalur legal guna menjamin keselamatan dan kepastian hak. Serta perlindungan hukum selama berada di negara tujuan.
BACA JUGA:Mulai Tahun 2026, Enam Surat Tanah Adat Resmi Tidak Berlaku Lagi
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE, MSE, MA mengungkapkan bahwa, hingga saat ini masih ditemukan sejumlah warga yang memilih berangkat melalui jalur ilegal tanpa melapor atau mendaftarkan diri ke dinas terkait. Padahal, tindakan tersebut sangat berisiko karena tidak ada jaminan perlindungan saat terjadi masalah di luar negeri.
"Minat masyarakat Seluma bekerja ke luar negeri cukup tinggi, terutama ke Jepang, Malaysia dan Hong Kong. Namun kami minta semuanya mengikuti jalur yang benar. Jangan mudah percaya bujukan calo yang menjanjikan proses cepat dan gaji besar," tegasnya.
Deddy menambahkan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme resmi yang harus ditempuh calon PMI, mulai dari pendaftaran di Disnakertrans, pelatihan pra-penempatan, pemeriksaan kesehatan, hingga perlindungan hukum dan asuransi tenaga kerja. Melalui jalur ini, calon PMI akan mendapatkan kepastian upah dan keselamatan kerja. Serta perlindungan jika terjadi perselisihan dengan pemberi kerja.
"Bekerja ke luar negeri bukan hanya soal penghasilan, tetapi juga soal keamanan dan perlindungan hukum. Jika berangkat secara ilegal, pemerintah akan sangat kesulitan memberikan bantuan ketika terjadi masalah," ujarnya.
Pemkab Seluma disebut terus memperkuat koordinasi dengan BP2MI serta berbagai lembaga pelatihan kerja untuk memfasilitasi calon PMI. Kolaborasi ini memastikan calon pekerja mendapatkan pelatihan keterampilan sesuai kebutuhan negara tujuan, termasuk pemahaman budaya, aturan kerja dan hak-hak pekerja.
Sumber: