Eks Ketua Pemuda Pancasila Seluma Diciduk Polisi, Setelah 3 Tahun Buron

Eks Ketua Pemuda Pancasila Seluma Diciduk Polisi, Setelah 3 Tahun Buron

Konfrensi pers Polres Seluma--

 

 

Seluma, Radarseluma.disway.id - Hampir tiga tahun menghindari kejaran polisi, GA (42) warga Desa Muara Danau, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, akhirnya berhasil diciduk tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sebuto Satreskrim Polres Seluma.

BACA JUGA:Toyota Fortuner Sport VXR 2.8L DSL AT, SUV Premium dengan Desain Mewah dan Teknologi Canggih

BACA JUGA:Toyota Fortuner Sport Terbaru 2026, Desain Mewah dan Canggih Lengkap dari Varian Termurah hingga GR Sport

Mantan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma yang juga diketahui sebagai perangkat Desa Muara Danau itu ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau pada Oktober 2023. GA diduga berperan mencari atau menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi pembakaran dengan imbalan sejumlah uang.

 


Tersangka diamankan polisi--

Penangkapan terhadap GA dilakukan di sebuah rumah di Desa Air Teras, Kecamatan Talo, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Rumah tersebut diketahui merupakan milik keluarganya dan diduga hanya dijadikan tempat transit selama tersangka berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi.

 

Waka Polres Seluma, Kompol Fakhrul Ikhwan, SH saat konferensi pers mengatakan, GA telah resmi ditahan di Rutan Polres Seluma selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.

 

"Penahanan tersangka GA didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/22/IX/RES.1.13./2026/Sat Reskrim tertanggal 4 September 2026. Tersangka akan mendekam di Rutan Polres Seluma selama 20 hari, terhitung sejak 4 September hingga 23 September 2026," ujar Fakhrul.

 

Sumber: