Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim--

 

 

 

 

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020–2022. 

 

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Atas perbuatannya, Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. 

BACA JUGA:Lippo Cikarang Hibahkan 30 Hektare Lahan untuk Program 3 Juta Rumah

BACA JUGA:Mediasi di DPRD Seluma Gagal, 29 Guru Tetap Bersikukuh Tolak Kepala SMPN 5 Seluma

 

 

Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama lima tahun. 

 

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinilai bersalah berdasarkan dakwaan subsider yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek

Sumber: