Alasan Kesehatan, Sekwan Seluma Almidian Saleh Mundur

Alasan Kesehatan, Sekwan Seluma Almidian Saleh Mundur

Sekda Seluma--

 

SELUMA, Radarseluma.disway.id - Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. Baru sekitar lima bulan menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Almidian Saleh resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Selasa, 9 Juni 2026.

 

BACA JUGA:Menaker Paparkan Program Vokasi tenaga Kerja Masa Depan Indonesia di Konferensi ILO Jenewa

BACA JUGA:Bupati Rifai Ajak Anak Petani dan Pekerja Sawit Daftar Beasiswa SDM Sawit 2026, Kuota 5.000 Penerima

Pejabat eselon II yang dilantik pada 12 Januari 2026 tersebut memilih mundur karena ingin fokus menjalani pengobatan dan pemulihan kesehatan. Keputusan itu diambil setelah kondisi kesehatannya dinilai memerlukan perhatian dan penanganan medis secara intensif.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE MSE MA  membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri yang disampaikan oleh Almidian Saleh. Menurutnya, selain mengajukan surat pengunduran diri, yang bersangkutan juga mengajukan cuti sakit sebagai bagian dari proses pemulihan kesehatannya.

 

"Yang bersangkutan mengajukan cuti sakit sekaligus pengunduran diri karena ingin fokus menjalani pengobatan. Langkah ini diambil agar kondisi kesehatannya tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Sekretaris DPRD," kata Deddy saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dijelaskan Deddy, meskipun surat pengunduran diri telah diterima pemerintah daerah, proses pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II tidak dapat dilakukan secara langsung. Terdapat sejumlah tahapan administrasi yang harus dilalui sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

 

Pemerintah Kabupaten Seluma terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat guna memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persetujuan tersebut menjadi dasar hukum sebelum proses pemberhentian definitif dapat ditetapkan.

Sumber: