BKD Seluma

Mantan Karyawan PT SIL jadi Pengedar Narkoba Segera Diadili

Mantan Karyawan  PT SIL jadi Pengedar Narkoba Segera Diadili

Tersangka pengedar narkoba dilimpahkan polisi ke jaksa--

 

Koranradarseluma.net - Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Anggota Sat Resnarkoba Polres Seluma melakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus penyalahgunaan barang Narkotika golongan I jenis ganja. Tersangka yang diketahui bernama Pepen Apriadi  yang bekerja sebagai humas PT Sandabi Indah Lestari (SIL) Estate Seluma dan juga anak dari mantan Kepala Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat. Diduga merupakan pengedar dan pemakai.

 

BACA JUGA:Baru Dua Terdakwa Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma Diadili, Pasal Alternatif

BACA JUGA:Persiapan Menghadapi Hari Akhir: Bekal Iman dan Amal untuk Kehidupan yang Kekal

Tersangka diketahui merupakan tersangka kasus penyalah gunaan barang Narkotika jenis ganja. Pelimpahan tahap ke II. Yakni serah terima tersangka dan Barang Bukti (BB) tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1 / II / 2026 / SPKT / Satresnarkoba/ Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 24 Februari 2026.

 

"Tsk bersama BB sudah kita lakukan serah terima tahap II ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma dan akan mengikuti agenda sidang," sampai Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Manda Putra Bunalta, SH didampingi Kanit, Aiptu Noval Haryanto, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma saat melakukan pelimpahan terhadap kedua tersangka.

 

Dalam pelimpahan terhadap tersangka yang dilakukan pada Kamis, 23 April 2026 siang, sekira pukul 14.300 wib. Tampak tersangka di berikan pengawalan ketat oleh anggota Satnarkoba Polres seluma. Dengan di terima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eza Winda Gitalastri, SH MH.

 

"Tsk kita kenakan pada tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam betuk tanaman jenis ganja. Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jounto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," tegas Noval.

 

Sekedar mengingatkan, peredaran Narkotika jenis ganja tersebut bermula pada Selasa, 18 Febuari 2026 anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Desa Pasar Seluma kerap terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Mendapatkan informasi tersebut, anggota tim Opsnal Satresnarkoba yang tergabung dalam Satgas Gakkum Pekat Nala I 2026 Polres Seluma langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Sumber: