Mulai 2026, SK Tenaga Kerja Sukarela di Seluma Akan Terbit Satu Pintu Melalui Bupati

Mulai 2026, SK Tenaga Kerja Sukarela di Seluma Akan Terbit Satu Pintu Melalui Bupati

Suhandi Pinota Ketua Fraksi PPP DPRD Seluma --

 

 

SELUMA – Pemerintah Kabupaten Seluma akan menerapkan sistem satu pintu dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Tenaga Kerja Sukarela (TKS), khususnya yang bertugas di fasilitas kesehatan dan rumah sakit daerah. Kebijakan ini disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Seluma, Suhandi Pinota, Rabu (26/11).

 

Suhandi menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, seluruh SK untuk TKS tidak lagi diterbitkan oleh kepala dinas maupun pejabat perangkat daerah lainnya.

BACA JUGA:Mitsubishi Triton: Desain Canggih dan Mewah, Populer di Kalangan Menengah ke Atas

BACA JUGA: Hadiah Utama HUT PGRI ke 80 di Seluma, Diraih Siswa SD 156 Seluma! Wajah Sempat Pucat

“Untuk tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, seperti di rumah sakit dan tenaga kesehatan, SK-nya nanti satu pintu melalui SK Bupati Seluma. Jadi tidak ada lagi SK kepala dinas atau yang lainnya,” ujar Suhandi.

 

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut dibuat untuk memperketat proses rekrutmen sekaligus mengefisiensikan jumlah TKS di Kabupaten Seluma.

 

“Tujuannya untuk memperketat dan mengefisiensi jumlah tenaga TKS yang ada di Kabupaten Seluma. Regulasi ini mulai berlaku pada tahun 2026,” tambahnya. (ndo)

Sumber: