Setelah Advokat, Pimpinan KJPP Ditahan Kejati Bengkulu, Tersangka Manipulasi Nilai Lahan

 Setelah Advokat, Pimpinan KJPP Ditahan Kejati Bengkulu, Tersangka Manipulasi Nilai Lahan

tersangka ke 4 kasus ganti rugi jalan tol--

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.idKejaksaan Tinggi BENGKULU terus melakukan pengembangan kasus manipulasi nilai lahan  lahan Tol BENGKULU–Taba Penanjung kembali berkembang. Sebelumnya, sudah 3 tersangka ditetapkan dan ditahan, termasuk salah seorang pengacara.

Kemarin malam, rabu (29/10), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, Toto Suharto, sebagai tersangka keempat setelah tiga orang sebelumnya lebih dulu ditahan.

 

BACA JUGA:Datavault AI Akuisisi API Media, dalam Transaksi Tunai Penuh

BACA JUGA: 25 November 2025, Diharapkan Seleksi JPT Sekda Sudah Hasilkan 3 Nama

Toto diduga memanipulasi nilai fisik dan nonfisik lahan warga terdampak pembangunan jalan tol, serta membuat laporan appraisal fiktif yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

 

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Dr. Deni Agustian, SH, MH, membenarkan hal tersebut.

 

“Kita telah menetapkan tersangka tambahan dalam kasus Tipikor Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Tersangka ini adalah tersangka keempat,” ujar Deni.

 

Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menjelaskan peran tersangka cukup penting dalam proses pembayaran ganti rugi.

 

Sumber: