Pihak Seluma Tegaskan Nasib 7 Desa Perbatasan Masih Gantung, BS Sebut MK Final dan Mengikat

 Pihak Seluma Tegaskan Nasib 7 Desa Perbatasan Masih Gantung, BS Sebut MK Final dan Mengikat

Bupati BS--

 

PEMATANG AUR, Seluma, Radarseluma.Disway.id – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan (BS) kembali mengemuka setelah mediasi terbaru di tingkat Provinsi Bengkulu. Rapat yang dihadiri perwakilan kedua kabupaten membahas teknis pemindahan wilayah, termasuk tujuh desa yang berada di garis perbatasan.

BACA JUGA:Toyota Avanza Mobil Paling Laris di Pasar Otomotif Indonesia, Semakin Menarik Konsumen

BACA JUGA:Honda Brio Mobil Desain Canggih dan Mewah dengan Mesin Kompak yang Tangguh di Indonesia

Bupati Bengkulu Selatan, Riffai Tajudin, mengatakan pembahasan teknis sudah dilakukan, namun keputusan belum bisa diambil karena masih menunggu masukan resmi dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Seluma. “Kami tidak bisa memutuskan sepihak. Walau udah ada keputusan MK yang final dan mengikat. Seluma masih punya ruang untuk menyampaikan keberatan, silakan disampaikan secara tertulis,” ujarnya.

 

Sementara itu, masyarakat di tujuh desa perbatasan masih diliputi tanda tanya terkait status wilayah mereka. Warga berharap agar pemerintah daerah benar-benar memperjuangkan aspirasi mereka, mengingat perubahan batas bisa berdampak langsung pada layanan publik, administrasi kependudukan, hingga identitas sosial budaya yang sudah lama melekat.

 

Permasalahan batas Seluma–Bengkulu Selatan sejatinya sudah diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2020. Namun, implementasi aturan tersebut di lapangan masih menimbulkan polemik, sebab sebagian wilayah yang tercatat dalam aturan justru masih beraktivitas dan merasa bagian dari Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Selatan Lakukan Penataan Aset OPD, Siapkan Tim Khusus

BACA JUGA:Bahaya Tersembunyi Miokarditis: Waspadai Gejala Meski Tubuh Sehat

Pemprov Bengkulu berencana kembali menggelar rapat lanjutan dalam waktu dekat. Harapannya, keputusan yang diambil nantinya tidak hanya berdasarkan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat di lapangan.(adt)

Sumber:

Berita Terkait