ASBS Laporkan Eks Walikota Bengkulu ke Kejagung, Terkait Permasalahan Ini

ASBS Laporkan Eks Walikota Bengkulu ke Kejagung, Terkait Permasalahan Ini

ASBS Laporkan Eks Walikota Bengkulu ke Kejagung, Diduga Ada Tebang Pilih Kasus--

 

 

Jakarta – Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) resmi melaporkan mantan Walikota Bengkulu dua periode ke Kejaksaan Agung RI. Laporan ini disampaikan karena mereka menduga ada praktik pilih kasih dalam penanganan kasus di Provinsi Bengkulu.

 

Ketua ASBS, Herman Lupti, menyebutkan pihaknya menilai ada ketimpangan dalam kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Karena itu, selain mendesak pengawasan lebih ketat, ASBS juga membawa persoalan ini langsung ke Kejagung pada Kamis (2/9/2025).

 

“Kami melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemanfaatan lahan milik Pemkot Bengkulu. Kerjasama antara PT Dwisaha Selaras Abadi dan PT Trigadi Lestari ini diduga merugikan negara hingga Rp195 miliar,” kata Herman di depan gerbang Kejagung RI.

 

Herman menambahkan, ada pejabat yang belum tersentuh pemeriksaan Kejati Bengkulu, yaitu mantan Walikota yang saat itu menjabat. Ia menyinggung kasus dugaan korupsi PTM Megamall Bengkulu dan Bansos Covid-19 yang juga menyeret nama sang Walikota.

 

“Beberapa orang sudah ditetapkan tersangka, tapi kami menduga masih ada pejabat lain yang lebih bertanggung jawab atas kerugian negara ratusan miliar rupiah ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Inspektorat Tegaskan Tetap Proses Kasus Dugaan Nikah Siri Oknum Kadis di Seluma

BACA JUGA: Pidsus Kejari Seluma Minta Keterangan Saksi Ahli, Kasus Dugaan Pungli PPG Kemenag

ASBS mengaku sudah menyiapkan dua alat bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Walikota Bengkulu saat itu.

Sumber: