Pembayaran Utang Tak Masuk KUA PPAS, Harapan Cairnya Gaji Bidan PTT Seluma Hampir Sirna

 Pembayaran Utang Tak Masuk KUA PPAS, Harapan Cairnya Gaji Bidan PTT Seluma Hampir Sirna

DPRD Seluma --

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id – Ratusan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Seluma kembali dibuat resah. Harapan mereka agar gaji tiga bulan pada akhir tahun 2024 (Oktober, November, dan Desember) dibayarkan melalui APBD Perubahan 2025 tampaknya akan pupus.

 

BACA JUGA: Ratusan Calon PPPK Seluma Tahap I, Mulai Tandatangani Kontrak

BACA JUGA: Harga Aion UT Mulai dari Rp325 Juta, OTR di Jakarta

Pasalnya, dalam KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 yang telah diajukan oleh pihak eksekutif ke DPRD Seluma, tidak terdapat pos anggaran khusus untuk pembayaran utang gaji bidan PTT. Kondisi ini membuat para tenaga kesehatan yang bertugas di desa dan daerah terpencil tersebut hanya bisa menggantungkan harapan kepada DPRD agar memperjuangkan nasib mereka.

 

Seperti diketahui, bidan PTT di Kabupaten Seluma memiliki beban kerja yang cukup besar. Untuk bidan desa di wilayah terpencil, mereka hanya menerima insentif sebesar Rp1,250.000 per bulan, sementara yang bertugas di Puskesmas menerima sekitar Rp750.000 per bulan. Dengan jumlah yang relatif kecil, tertundanya pembayaran gaji selama tiga bulan tentu sangat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga mereka.

Salah seorang bidan PTT, Nita, mengaku dirinya dan rekan-rekannya sangat berharap DPRD bisa mencari solusi agar hak mereka tetap dibayarkan.

 

BACA JUGA:Kisah Rasulullah SAW dalam Perang Badar yang Bersejarah

“Kami ini tetap bekerja penuh, apalagi yang bertugas di desa terpencil. Jangankan untuk menabung, gaji kami sebenarnya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi kalau tiga bulan tidak dibayar, sangat terasa bebannya. Kami mohon agar pemerintah dan DPRD jangan menutup mata,” ungkap Cita, Kamis (11/9).

 

Ia menambahkan, meski menghadapi keterlambatan gaji, para bidan tetap menjalankan tugas melayani masyarakat, terutama ibu hamil, balita, dan warga desa yang membutuhkan pelayanan kesehatan dasar.

Sumber:

Berita Terkait