Kabarnya Ketua Baperjakat Tak Ikut Paraf di 53 Pejabat yang Dimutasi, Banyak NIP Salah

  Kabarnya Ketua Baperjakat Tak Ikut Paraf di 53 Pejabat yang Dimutasi, Banyak NIP Salah

NIP semua Kapus yang mutasi sama--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id – Pelaksanaan mutasi 53 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma beberapa waktu lalu kembali menuai sorotan. Selain adanya Nomor Induk Pegawai (NIP) ganda pada belasan Kepala Puskesmas, muncul pula kejanggalan lain berupa tidak adanya paraf sejumlah pejabat penting pada lampiran daftar nama yang dibacakan saat pelantikan.

 

BACA JUGA:Kisah Rasulullah SAW Membimbing Ali bin Abi Thalib RA Sejak Kecil

BACA JUGA: KAI Logistik Salurkan 1.600 Buku, Perkuat Literasi untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

“Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tidak paraf,” ungkap salah seorang pejabat yang hadir dalam acara mutasi tersebut.

Dari data yang beredar, terdapat dua NIP yang sama digunakan secara berulang untuk seluruh Kepala Puskesmas yang dimutasi maupun dipromosikan, yakni 196905231993041001 dan 196811121988031001. Padahal, setiap pejabat memiliki NIP unik yang menjadi identitas resmi aparatur sipil negara.

 


Wabup melantik pejabat baru seluma--

“Itu bukan NIP saya. Saya sudah tanyakan langsung ke BKPSDM, katanya mereka tidak tahu soal pengetikan itu dan bukan mereka yang buat. Jadi timbul pertanyaan, siapa yang sebenarnya menyusun dokumen itu? Kenapa bisa seperti ini, terkesan tergesa-gesa,” ujar salah satu mantan Kepala Puskesmas.

 

Memang bukan kesalahan fatal dan visa dirubah. Tetapi hal ini dinilai bertolak belakang dengan visi Bupati Seluma Teddy Rahman, SE., MM. yang selama ini gencar menggaungkan jargon “Seluma Tertib Administrasi.” Nyatanya, dalam proses mutasi yang seharusnya menjadi tolok ukur profesionalitas, justru terjadi kelalaian mendasar dalam dokumen resmi.

 

Sejumlah kalangan menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar kesalahan teknis. Lemahnya koordinasi antarinstansi dalam penyusunan dokumen mutasi dikhawatirkan berimplikasi pada keabsahan jabatan pejabat yang dilantik serta kualitas pelayanan publik.

Sumber:

Berita Terkait