Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Sampaikan Ini Secara Lengkap

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Sampaikan Ini Secara Lengkap

Setya Novanto--

 

Jakarta — Eks Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukumannya terkait kasus mega korupsi e-KTP. Keputusan ini memunculkan beragam reaksi, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan kembali betapa seriusnya dampak korupsi tersebut bagi negara dan masyarakat.

BACA JUGA:Ramaikan Karnaval Kemerdekaan 80 Tahun RI, Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Rayakan Capaian Bersama

BACA JUGA:Menggugat Kemerdekaan: Bebaskah Kita dari Penjajahan Dosa, Korupsi, dan Ketidakadilan?

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kasus e-KTP adalah kejahatan besar yang merugikan keuangan negara sekaligus merusak kualitas layanan publik.

 

“Skandal e-KTP tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap negara. Dalam momentum peringatan HUT RI ke-80 dengan tema Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju, kami mengajak semua pihak terus bersatu melawan korupsi,” ujar Budi.

 

Menurutnya, pemberantasan hingga pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian dari gerakan bersama seluruh lapisan masyarakat.

 

Proses Pembebasan Bersyarat

Hukuman Setya Novanto awalnya 15 tahun penjara, lalu dipangkas menjadi 12,5 tahun melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada Juni 2025.

 

Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, pembebasan bersyarat disetujui oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025.

Sumber: