Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Sampaikan Ini Secara Lengkap

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Sampaikan Ini Secara Lengkap

Setya Novanto--

Kritik dan Sorotan

 

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai pembebasan bersyarat ini dimungkinkan karena adanya perubahan regulasi. Sebelumnya, melalui PP No. 99 Tahun 2012, narapidana korupsi yang bukan justice collaborator hampir mustahil memperoleh remisi maupun pembebasan bersyarat. Namun, aturan tersebut dicabut oleh Mahkamah Agung.

 

“Tanpa aturan yang lebih ketat, para koruptor akan dengan mudah mendapatkan keringanan hukuman. Ini berbahaya bagi semangat pemberantasan korupsi,” tegas Yudi.

 

Ringkasan Fakta Penting

 

AspekRincianHukuman Awal15 tahun penjara (2018), denda Rp 500 juta, pencabutan hak politik 5 tahunPutusan PK MAHukuman dikurangi menjadi 12,5 tahun; pencabutan hak politik hanya 2,5 tahunBebas BersyaratDisetujui 10 Agustus 2025, efektif 16 Agustus 2025, wajib lapor BapasUang PenggantiAwal: USD 7,3 juta (± Rp 49 miliar). Sudah dibayar Rp 43,7 miliar, sisa Rp 5,3 miliarKritik RegulasiDicabutnya PP 99/2012 membuat narapidana korupsi lebih mudah dapat keringanan 

 

 

Pembebasan bersyarat Setya Novanto menegaskan kembali dilema hukum di Indonesia: di satu sisi, narapidana berhak atas kebijakan pemasyarakatan, namun di sisi lain, kasus korupsi dengan dampak masif seperti e-KTP menimbulkan pertanyaan tentang keadilan bagi masyarakat.

 

KPK mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap rakyat. Oleh karena itu, dukungan publik dan regulasi yang tegas menjadi kunci agar pemberantasan korupsi tidak melemah.

 

Sumber: