Honorer Tanpa Kode L Tetap Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Penjelasan Lengkap Keputusan Menpan RB

Honorer Tanpa Kode L Tetap Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Penjelasan Lengkap Keputusan Menpan RB

Menpan Rb--

 

JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan kabar menggembirakan bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Meskipun tidak mendapatkan kode “L” pada hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, sejumlah honorer tetap memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK melalui jalur paruh waktu.

 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini menjadi solusi atas keresahan ribuan honorer yang sebelumnya tidak masuk formasi PPPK penuh waktu.

 

Apa Itu Kode “L”?

 

Dalam sistem seleksi PPPK, kode “L” menandakan peserta yang lulus dan mendapat formasi penuh waktu. Namun, banyak honorer yang hanya tercantum sebagai R2 (eks THK-II), R3 (honorer database BKN), atau kategori lainnya, tanpa kode “L”.

 

Mereka sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Namun, dengan diterbitkannya Keputusan Menpan RB terbaru, peluang itu kini terbuka melalui skema PPPK Paruh Waktu.

 

PPPK Paruh Waktu: Status ASN dengan Skema Khusus

 

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat secara resmi, namun dengan:

Sumber: