Honorer Tanpa Kode L Tetap Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Penjelasan Lengkap Keputusan Menpan RB
Menpan Rb--
Tersedia anggaran dan formasi yang sesuai.
Langkah Strategis Pemerintah
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menyelesaikan masalah status tenaga honorer secara bertahap. Diharapkan, tidak ada lagi tenaga non-ASN yang statusnya menggantung pada tahun 2025 mendatang.
Dengan diakuinya PPPK Paruh Waktu sebagai ASN resmi, tenaga honorer tetap bisa melanjutkan pengabdian kepada negara sambil menanti peluang peningkatan status.
Bagi honorer yang tidak memperoleh kode “L” dalam seleksi PPPK 2024, kini tetap ada harapan. Lewat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan jalan melalui skema PPPK Paruh Waktu. Ini adalah bentuk keadilan administratif dan penghargaan atas dedikasi mereka selama ini.
Sumber: