Terkait PT Agri Andalas, Panja PAD DPRD Seluma Panggil Tokoh Masyarakat. Cari Kejelasan HGU serta Plasma

Terkait PT Agri Andalas, Panja PAD DPRD Seluma Panggil Tokoh Masyarakat. Cari Kejelasan HGU serta Plasma

Ketua Panja PAD Seluma ZETMAn--

 

 

PEMATANG AUR - Selasa (29/4) sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Seluma akan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Seluma. Rapat tersebut membahas terkait keluhan dan laporan masyarakat mengenai PT Agri Andalas.

 

Anggota DPRD Seluma, Zetman, SE yang juga merupakan ketua Panja PAD DPRD Seluma menjelaskan, rapat tersebut akan menindaklajuti hasil telusuran Panja PAD terkhusus pada PT Agri Andalas, karena disampaikannya banyak sekali laporan kepada DPRD Seluma terkait PT Agri Andalas. 

 

" Kita panggil secara resmi seluruh tokoh masyarakat dan lembaga yang mengetahui permasalahan tersebut. Jadi nantinya kan tahu sebenarnya apa yang diinginkan masyarakat. Dan laporan yang didapat akan kita tampung dan kita sampaikan kepada Agri" sampai Zetman.

 

Lanjutnya, sesudah pemanggilan tokoh masyarakat ini nanti, baru akan Dipanggil PT Agri Andalas untuk RDP. Yang jelas menurut Zetman, SE untuk PT Agri Andalas sendiri surat ke BPN dan Kementrian ATR/BPN akan dilayangkan untuk melakukan pengukuran ulang HGU, benar atau tidaknya laporan Masyarakat PT Agri Andalas kelola lahan diluar HGU.

BACA JUGA:Panja PAD DPRD Seluma Kantongi Data PT Agri Andalas. PT MTS, DPRD Tetap Usut dan Tak Akan Mundur

BACA JUGA:Bulat, Panja PAD Rekomendasikan PT MTS Ditutup, PT Agri Andalas Segera Dipanggil

" Kalau surat akan kita layangkan, tetap pada tupoksinya Panja PAD DPRD Seluma akan mengusut tuntas laporan masyarakat terhadap PT Agri Andalas, kalau masalah kontribusi dan lain-lain kita akan cek data real. Kita pasti akan pertanyakan masalah HGU,Plasma dan lainnya yang disebut PT Agri Andalas sudah sesuai regulasi" sampainya.

 

Sementara itu, kembali dijelaskannya bahwa Panja PAD DPRD Seluma bukan mencari kesalahan ataupun menghalangi investasi di Kabupaten Seluma. Melainkan terkait hak daerah dan regulasi harus penuhi sesuai aturan.

Sumber: