Kisruh Koperasi Plasma PT.MSS, 337 Anggota Koperasi Minta Ganti Rugi Hingga Ratusan Juta

Kisruh Koperasi Plasma PT.MSS, 337 Anggota Koperasi Minta Ganti Rugi Hingga Ratusan Juta

Pertemuan antara plasma dengan PT.MSS--

 

 

KAMPAI, Radarseluma.Disway.Id - Muncul konflik antara anggota Koperasi Plasma PT Mutiara Sawit Seluma (PT MSS) dengan PT. MMS. Konflik ini, mencuat setelah 337 anggota koperasi Jasa Manuggal Serasa menuntut ganti rugi ke PT, MSS. Dimana anggota koperasi merasa rugi dengan pembelian TBS milik mereka oleh PT. MSS selama ini.

BACA JUGA:Daihatsu Xania Menghadirkn Mobil Model Baru Memiliki Fitur Sistem Otomatis Telaris di Indonesia

BACA JUGA:Toyota Agya 2025 Mobil Terbaru Desain Canggih Memiliki Fitur Sistem Canggih Populer di Pasaran

Dalam pertemuan yang dihadiri Kabid Dinasprinotkop Ruslan dan pihak Polsek Talo Kepala Desa Kampai dan pihak PT MSS, Anggota Kerja Koperasi Plasma Suhandi  mengatakan, selama ini kebun mereka yag dikelola PT.MSS sebagai plasma hasilnya  tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. Diketahui  ada sebanyak 409,36 hektar kebun plasma mereka. Dalam aturan yang mereka sepakati,  PT.MSS harusnya setiap tiga bulan dan setiap satu tahun memberikan laporan kepada anggota Koperasi. 

Serta menjelaskan hasil kebun mereka.

 


Pertemuan PT MSS dengan plasma--

Namun sampai saat ini, hal tersebut tidak dilakukan. Saat ini, pihak PT. MSS membayar setiap 1 Hektar kebun mereka hanya  Rp 368,000/2 bulan.

Nilai Rp.368.000 ini, dinilai  tidak sesuai dengan hasil kerja sama dengan PT.MSS. Dalam hal ini, tentu pihak Koperasi Plasma mengalami kerugian.

 Dalam rapat tersebut pihak Koperasi Plasma menuntut pihak PT. MSS dalam satu hektar harus membayarkan hasilnya per satu bulan menimal Rp 500,000 dan maksimal Rp 1.000.000. Jika tuntutan mereka ini tidak dikabulkan,  pihak Koperasi meminta PT. MSS hentikan oprasi di kebun Plasma. 

Ditambahkan Suhandi, selama ini penghasilan Koperasi dari 409 hektar kebun sawit milik Koperasi Palasma tidak sesuai dengan hasil kesepatakan awal. ''Untuk itu kami menegaskan, jika pihak PT tidak mengembalikan kerugian kami stop kelola sawit Plasma,''jelas Suhandi.

 Dalam hasil rapat  tersebut, pihak PT, MSS  meminta kelongaran selama satu bulan untuk  menyampaikan tuntutan koperasi ini kepada pimpinan pusat. 

Sumber: