Rafael Alun Trisambodo, Eks Pejabat Pajak Dituntut 14 Tahun

Rafael Alun Trisambodo, Eks Pejabat Pajak Dituntut 14 Tahun

Rafael Alun dituntut 14 tahun--

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, --  Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 14 tahun.

JPU menilai terdakwa gratifikasi ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

 

BACA JUGA:Dorong Kesejahteraan Ayam dan Itik Petelur: Animal Friends Jogja Inisiasi Diskusi

BACA JUGA:Rekrut Tenaga Kerja Disabilitas, FIFGROUP Raih 2 Penghargaan dari Pemda Sumbar

 

"Meminta majelis hakim, untuk menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,”ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023.

 

Selain itu, terdakwa dituntut untuk membayar denda pengganti sebesar Rp 18,994.806.137.

 

 

Ditegaskan JPU dalam tuntutannya, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Sumber: