Pemasok Ganja Karyawan PT SIL Diburu Polisi
Kasat Narkoba Polres Seluma--
Pada Selasa, 24 Februari 2026 malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Anggota menemukan tiga pria sedang duduk di trotoar jembatan. Saat petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, salah seorang pria terlihat membuang sesuatu ke arah sungai. Curiga dengan gerak-gerik tersebut, petugas segera mengamankan ketiganya. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Kepala Desa Pasar Seluma, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis ganja. Paket tersebut dibungkus kertas warna cokelat dan dimasukkan ke dalam tas sandang warna cokelat yang sebelumnya dibuang ke sungai.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka PA di Desa Lunjuk. Saat dilakukan penggeledahan, anggota kembali menemukan satu paket besar yang diduga berisi ganja kering. Barang bukti tersebut dibungkus kertas cokelat dan dimasukkan ke dalam plastik warna pink. Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung diamankan ke Mapolres Seluma guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran dua pria lainnya yang turut diamankan saat penangkapan.
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. PA terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:Try Sutrisno, Wapres ke-6 RI Meninggal Dunia
"Kita masih terus mengembangkan kasus ini hingga jaringan pemasok berhasil diungkap. Saya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," pungkasnya.(ctr)
Sumber: