Tersangka Pengedar Ganja Sebut Dapat Pasokan dari Kota Bengkulu
Polisi tangkap terduga pengedar ganja--
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Trio Hendra Saputra, STR K menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Seluma. Dirinya juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan berani melapor. Tanpa dukungan warga, pengungkapan kasus seperti ini tentu lebih sulit," ujarnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa paket ganja siap edar yang telah dibungkus dalam plastik kecil. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Seluma guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dapat dipidana dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
BACA JUGA:Muhasabah Hati di Bulan Ramadhan: Menyucikan Jiwa, Menata Niat, dan Menjemput Ampunan Ilahi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Aparat kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Seluma dan sekitarnya.(ctr)
Sumber: