200 Unit Rumah Subsidi untuk ASN Golongan III ke Bawah

  200 Unit Rumah Subsidi untuk ASN Golongan III ke Bawah

Sekda Seluma dan Kadis Perkim--

 

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Seluma akan menggandeng pihak pengembang atau developer sebagai pelaksana pembangunan perumahan. Sementara itu, pemerintah daerah akan berperan dalam penyiapan lahan serta memfasilitasi koordinasi antar instansi terkait. Untuk harga satu unit rumah subsidi tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp 100 juta lebih, menyesuaikan dengan ketentuan rumah subsidi yang berlaku secara nasional.

 

BACA JUGA:ATR/BPN Percepat Digitalisasi Sertipikat Tanah Lama

Namun demikian, Deddy juga mengungkapkan bahwa lahan yang akan digunakan saat ini masih berkaitan dengan persoalan hukum. Lahan tersebut merupakan aset hasil tukar guling yang telah disita negara dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

Oleh karena itu, sebelum pembangunan dimulai, Pemkab Seluma akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan sertifikat atas nama sebelumnya. Hal tersebut dilakukan guna memastikan tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari.

 

"Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di masa mendatang," tegasnya.

 

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn: Mobil Desain Canggih dan Mewah Paling Diminati Para Pecinta Otomotif

Adapun sasaran penerima rumah subsidi ini adalah ASN golongan III ke bawah. Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta ASN yang masuk kategori berpenghasilan rendah.

 

"Yang jelas, rumah subsidi ini diperuntukkan bagi ASN dengan penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan," pungkasnya.(ctr)

Sumber: