Nasib Calon PPPK Tahap II Seluma Tak Pasti, Ribuan Honorer Terancam Dirumahkan

Nasib Calon PPPK Tahap II Seluma Tak Pasti, Ribuan Honorer Terancam Dirumahkan

Sekda Seluma--

 

BACA JUGA:Toyota Hilux Mobil Double Cabin dengan Desain Mewah dan Teknologi Canggih Nyaman Perjalan Jauh

BACA JUGA:Apa Itu Verponding? Surat Tanah Zaman Belanda yang Tak Berlaku Lagi Mulai 2026

Dirinya juga menambahkan, untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Seluma akan kembali membahas kebijakan lanjutan terkait keberlanjutan tenaga kontrak tersebut. Namun untuk sementara waktu, para calon PPPK Tahap II terpaksa harus dirumahkan sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

 

Sementara itu, Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE MM sebelumnya menegaskan bahwa, kondisi keuangan daerah saat ini tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses seleksi PPPK Tahap II. Menurutnya, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama yang tidak bisa dihindari.

 

"Kalau seleksi ini tetap dipaksakan, lebih dari 60 persen APBD 2026 akan terserap untuk belanja pegawai. Sementara APBD kita tahun depan diperkirakan tidak sampai Rp 1 triliun. Kalau itu terjadi, maka anggaran pembangunan dan pelayanan publik lainnya tidak akan berjalan optimal," terang Teddy.

 

Untuk menutup defisit anggaran daerah, Pemkab Seluma bahkan telah mengambil kebijakan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS. Total pemangkasan mencapai Rp 17,4 miliar atau sekitar 30 persen, dari semula Rp 58 miliar menjadi Rp 40,6 miliar. Kebijakan tersebut berdampak pada 3.743 PNS di lingkungan Pemkab Seluma.

 

Sebagai langkah alternatif, Pemkab Seluma berencana menerapkan sistem outsourcing bagi tenaga kontrak mulai tahun 2026. Meski dinilai sebagai solusi sementara, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer karena dinilai tidak memberikan jaminan kepastian status maupun kesejahteraan.

 

BACA JUGA:Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Kasus Nikah Siri Oknum Pejabat dan Dugaan Perselingkuhan ASN, Inspektorat Seluma Jelaskan Hal Ini

Sumber: