Pemda Seluma Serahkan SK 280 PPPK Paruh Waktu, Sekda Tekankan Integritas dan Citra ASN
Pelantikan PPPK paruh waktu--
BACA JUGA:KAI Selenggarakan Apel Gelar Pasukan, Siapkan Operasional LRT Jabodebek di Masa Nataru 2025/2026
Terkait kesejahteraan, Sekda menjelaskan bahwa besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu diperkirakan berada pada kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan yang berlaku.

--
"Besaran gaji berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta, tergantung pada kemampuan keuangan daerah," jelasnya.
Sekda juga menegaskan, agar seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga integritas dan loyalitas. Serta melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dirinya berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat kinerja OPD dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mengenai tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK Tahap II, Sekda menyampaikan bahwa Pemda Seluma saat ini telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Dirinya menjelaskan bahwa, PPPK Tahap II berstatus sebagai pegawai kontrak, sehingga terdapat kemungkinan dilakukan perumahan sementara, menyesuaikan dengan kebijakan dan kondisi keuangan daerah.
BACA JUGA:Bendungan Bener Paket II terus Berprogres, Suplai Beton Readymix WSBP Capai 50,08%
"Karena saat ini sudah mendekati akhir tahun dan akan memasuki masa tutup buku, maka hal ini akan segera kami rapatkan. Kami juga masih menunggu petunjuk dan arahan dari Bapak Bupati Kabupaten Seluma," ujarnya.
Dengan dilantiknya 280 PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kabupaten Seluma berharap kinerja organisasi perangkat daerah semakin optimal, mampu mendukung percepatan pembangunan daerah. Serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Seluma secara berkelanjutan.(ctr)
Sumber: