Gaji PPPK dan Utang Pemda Seluma, Teddy Rahman Pastikan Hak Pegawai Dibayarkan
Bupati seluma, Ketua DPRD dan Dandim--
BACA JUGA:Hikmah Mempelajari Sepuluh Tanda Besar Kiamat: Meneguhkan Iman di Tengah Fitnah Akhir Zaman
Untuk menangani persoalan tersebut, Pemkab Seluma telah menerima Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan yang menjadi pedoman penyusunan mekanisme pembayaran hutang. LO tersebut diharapkan dapat memastikan proses pembayaran berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kemarin LO dari Kejaksaan sudah turun untuk jadi panduan tentang mekanisme pembayarannya. Tinggal kita susun bagaimana kemampuan BKD kita. Hal ini sudah tertuang dalam audit BPK. Yang jelas, Kabupaten Seluma sudah mengakui hutang tersebut, tinggal bagaimana mekanismenya," jelasnya.
Teddy juga menegaskan bahwa, seluruh hutang yang telah diakui Pemkab Seluma akan tetap dibayarkan secara bertahap, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Dirinya meminta seluruh pihak yang terdampak, baik tenaga PPPK, bidan PTT, maupun rekanan kontraktor. Untuk memahami situasi fiskal Kabupaten Seluma saat ini.
Menurutnya, pemerintah daerah sedang melakukan penataan dan penguatan pengelolaan keuangan untuk memastikan tidak terjadi penumpukan kewajiban serupa di tahun berikutnya. Dengan dukungan dari BPK, Kejaksaan, serta pengawasan internal, ia optimistis proses pemulihan stabilitas fiskal Seluma dapat berjalan maksimal.
BACA JUGA:Niat Garap Tambang Emas, Sudah Mulai 2021, Bupati Usulkan Perubahan Kawasan
BACA JUGA: Kodim 0425 Seluma Laksanakan TMMD 2026, Fokus Buka Jalan Sentra Pertanian, Hibah 1,2 Miliar
"Kita akan hitung sisah keuangan daerah kita di akhir Desember ini. Susahnya itu lah yang nanti akan kita diskusikan untuk bayar hutang. Bagaimana teknisnya, mungkin kita ratakan. Tidak ada yang didahulukan, diakhiri, besar atau kecil akan kita bagi rata," tegasnya.
Bupati berharap masyarakat tetap tenang dan memberi ruang kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secara bertahap dan transparan. Dirinya memastikan bahwa pemenuhan hak pegawai tetap menjadi prioritas utama di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang dalam pengetatan.(ctr)
Sumber: