JPU Seluma Ajukan Banding atas Vonis Ringan Kasus TPPO
JPU Eko Darmansyah, SH --
"Yang jelas inti dari kita melakukan upaya banding, iya salah satunya Pasal. Karena yang dibuktikan KUHP bukan TPPO," tegas Eko kepada Radar Seluma.
Sekedar mengingatkan, kronologi kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 26 Desember 2024 tentang adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di rumah tersangka di Desa Ujung Padang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/XII/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 27 Desember 2024, anggota Polres Seluma segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua pasangan pria dan wanita bukan suami istri berada di sebuah pondok di belakang rumah tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku diarahkan oleh Z Ardin untuk melayani tamu dengan imbalan uang.
Dalam praktiknya, setiap pasangan dikenai biaya Rp250 ribu, di mana Rp50 ribu di antaranya diberikan kepada tersangka sebagai uang sewa kamar. Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung berulang kali dan difasilitasi langsung oleh terdakwa.
BACA JUGA:Revisi RTRW Daerah untuk Jaga Lahan Pangan, Dikawal Kementrian ATR/BPN
BACA JUGA:Banyaknya Gempa dan Bencana Alam: Peringatan dari Allah
Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Pihak kejaksaan menilai masih perlu mempertimbangkan langkah banding sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik eksploitasi dan perdagangan orang di Kabupaten Seluma.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar turut serta dalam memberantas praktik prostitusi terselubung yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan banyak pihak.(ctr)
Sumber: