Gasak Motor di Pangkalan Ojek Simpang Enam Tais, Musang Ranmor Dibekuk Hitungan Jam

Gasak Motor di Pangkalan Ojek Simpang Enam Tais, Musang Ranmor Dibekuk  Hitungan Jam

Musangranmor ditangkap--

 

BACA JUGA: DPRD Seluma Minta Semua Suara Rakyat Soal Pembukaan Tambang Emas Didengarkan!

BACA JUGA:Pemda BS akan Gelar Mutasi Eselon II, Tunggu Izin Mendagri

 

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, pelaku sempat melarikan diri dan menolak berhenti saat diberi peringatan oleh petugas.

 

"Karena tidak mau berhenti, petugas melakukan tindakan tegas dengan menabrak pelaku dari belakang hingga motornya terjungkal ke semak-semak di kawasan Tebing Selpa, Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo," terang Prengki saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Winharyo (27) warga Kelurahan Kandang Mas, Komplek Perumdam Blok R Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dirinya mengaku tergoda karena melihat kunci masih tertancap di kontak. Rencananya, motor hasil curian itu akan dijual di wilayah Bengkulu Selatan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

BACA JUGA: Vaksin HPR di Distan Seluma Gratis, Ada Pungutan Laporkan

Kini pelaku mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Seluma dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kasat Reskrim Polres Seluma mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. 

 

Sumber:

Berita Terkait