Hari Ini, Kepala Kemenag Seluma Dipanggil Jaksa, Kasus Pungli PPG Kemenag Seluma
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seluma--
Praktik pungli ini diduga berlangsung selama dua tahun. Pada tahun 2023, sekitar 30 guru agama mengikuti program PPG dan diminta membayar rata-rata Rp 8 juta per orang. Kemudian pada tahun 2024, jumlah peserta meningkat menjadi 43 guru, dan besaran pungutan melonjak hingga Rp 15 juta per peserta. Total peserta selama dua tahun mencapai 73 guru.
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah guru melaporkan adanya pungutan tak wajar kepada aparat penegak hukum. Mereka mengaku diminta membayar sejumlah uang agar bisa mengikuti program sertifikasi profesi guru, yang seharusnya dibiayai oleh pemerintah.
Modus pungutan dilakukan melalui seorang oknum operator yang bertugas mengelola aplikasi PPG sekaligus mengumpulkan data peserta. Operator tersebut diduga menjadi perantara pengumpulan uang dari peserta untuk diserahkan kepada pihak-pihak tertentu di dalam struktur penyelenggara PPG.
BACA JUGA:Keajaiban Air dari Jemari Rasulullah SAW: Bukti Nyata Mukjizat dan Kebenaran Risalah Islam
Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa oleh tim penyidik, mulai dari guru peserta, panitia pelaksana, hingga pejabat dan staf Kemenag Seluma. Seluruh keterangan itu kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum dalam penetapan tersangka. Kajari menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional dan tanpa pandang bulu.
"Tidak ada yang akan kami tutupi. Siapa pun yang terbukti terlibat, pasti akan dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Dengan nilai kerugian mencapai setengah miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi terbesar yang sedang ditangani oleh Kejari Seluma pada tahun 2025. Masyarakat berharap proses hukum ini segera rampung dan para pelaku dapat dijatuhi hukuman setimpal, agar menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan program pendidikan yang seharusnya mensejahterakan guru.(ctr)
Sumber: