Tambang Emas di Seluma Harus Dikaji, Libatkan Semua Tokoh dan Aktivis Serta Sosialisasi Luas
FGD Tambang Emas Seluma--
''Jangan dilakukan buru-buru. Dilakukan sosialisasi penuh ke masyarakat bengkulu khsuusnya Seluma. Diteli apakah dampak terbesarnya dengan dibuka tambang emas ini. Diliabtkan tokoh-tokoh bengkulu yang berkompeten. Jangan melibatkan tokoh yang tidak mengerti apa-apa. Walau pun dia merupakan tokoh presedium, namun kalau soal tambang ini. harus dilibatkan yang mengerti tambang,''tegasnya.
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport SUV Handal dan Mewah, Desain Gagah Jadi Pilihan di Indonesia
Ny, Tien juga mendukung Walhi untuk menyuarakan keberatan akan tambang emas ini. Serta dipaparkan, alasan keberatan. ''Hutan lindung itu paru-paru dunia. Bukan hanya milik Seluma atau Bengkulu, namun milik masyarakat dunia. jadi jangan asal ditambang,''jelasnya.
Ny. Tien juga meminta kepada pemerintah kabupaten Seluma dan DPRd Seluma, untuk benar-benar mengkaji pembukaan tambang ini. ''jadi ejlas arah Bupati ini. Mau emas atau mau keberlanjutan hutan dan kehidupan di Seluma. kalau mau emas, alasannya apa. Kalau mau keberlanjutan hutan lindung di Seluma, alasannya apa. Dipaparkan semua,''tandasnya.
Seperti diketahui, tambange mas Seluma kembali mencuat. Setelah adany FGD dilakukan di Horizon 10 Oktober.
Wakil ketua DPRD menyoroti FGD ini.
Dirinya menyebutkan, kegiatan yang diklaim sebagai FGD itu justru lebih menyerupai forum sosialisasi dari perusahaan ketimbang forum diskusi dua arah. Menurutnya, tidak ada ruang bagi DPRD ataupun Pemkab untuk menyampaikan pandangan dan masukan.

Wakil Ketua DPRD Seluma, Samsul Azwajar--
"Judulnya diskusi, tapi isinya hanya pemaparan dari pihak perusahaan. Tidak ada ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan tanggapan. Ini yang kami sayangkan," tegasnya.
BACA JUGA:Bupati Seluma Tegaskan Terbuka untuk Investasi, Asal Komitmen dan Manfaat Jelas bagi Masyarakat
Selain itu, dirinya juga menyoroti adanya kejanggalan dalam tata cara penyampaian undangan kegiatan tersebut. Surat undangan kepada DPRD dikirim dalam bentuk file PDF langsung kepada unsur pimpinan, tanpa melalui Sekretariat DPRD sebagaimana prosedur resmi.
Sumber: