Kejari Seluma Titipkan Uang Sitaan Kasus Pungli PPG Kemenag ke Bank
--
"Kalau untuk tahun 2024 sudah kami lakukan penyitaan, hanya saja bukan penyitaan uang. Penyitaan dari para saksi yakni bukti transfer dan juga Handphone salah satu saksi," tegasnya.
Adapun dugaan Pungsi PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 yang lalu. Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar dibawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma. Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang nya.
Dalam proses PPG bagi para guru agama Sekolah Dasar naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan. Merupakan uang dari pungutan liar atas proses PPG bagi para guru agama.
BACA JUGA:3 Perwakilan Calon PPPK Tahap II Seluma Temui KemenPAN-RB dan BKN, Hasil Pembahasan Segera Diumumkan
Bahkan, untuk di tahun 2024. Diketahui dalam proses PPG naungan Kemenag, para guru yang ingin mengikuti proses PPG di naungan Kemenag diminta uang lebih besar dari proses tahun 2023. Yakni mencapai kurang lebih Rp 15 juta perorang nya.(ctr)
Sumber: