Kejari Seluma Titipkan Uang Sitaan Kasus Pungli PPG Kemenag ke Bank

Kejari Seluma Titipkan Uang Sitaan Kasus Pungli PPG Kemenag ke Bank

--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Senin, 29 September 2025 siang, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penitipan uang sitaan sebesar Rp 75 juta ke Bank BSI Cabang Seluma yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota. Uang tersebut merupakan sitaan dari salah satu saksi, dalam kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA: Inspektorat Seluma Bentuk Tim Adhoc, Proses Oknum Pejabat Eselon II yang Diduga Nikah Siri

"Hari ini, kami tim penyidik telah menitipkan uang ke rekening penitipan kejaksaan sebesar Rp 75 juta. Uang dari salah satu saksi yang kami lakukan penyitaan. Uang tersebut telah kita titipkan ke Bank BSI," sampai 

Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ekke, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Diterangkan Ekke, uang yang disita dari salah satu saksi yang diketahui merupakan oknum operator Kemenag Kabupaten Seluma. Uang tersebut diduga merupakan uang yang dipungut oleh oknum operator Kemenag Kabupaten Seluma. Dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru agama Sekolah Dasar naungan Kemenag Kabupaten Seluma.

 

"Uang tersebut diamankan dari oknum operator di Kemenag Seluma," ujarnya.

 

Terkait dengan penanganan kasus dugaan Pungli PPG pada tahun 2024. Ekke juga menerangkan, jika pihaknya juga telah melakukan penyitaan. Hanya saja dalam penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan penyitaan beberapa bukti-bukti. Seperti, bukti transfer yang di transfer dari para saksi-saksi ke calon tersangka.

 

BACA JUGA:Xinjiang Peringati HUT ke-70, Tonggak Sejarah Pembangunan

Sumber: