Jaksa Periksa 10 Guru Agama, Setoran Kurang Tak Ikut Proses PPG
Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Seluma--
"Mereka dihubungi oleh oknum. Sebagian guru ada yang telah memberikan uang sebesar Rp 3 juta hingga 10 juta dan ada yang tidak memberikan sama sekali bang," terang Ekke saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Ekke juga mengatakan, jika pihaknya telah meminta bukti setoran yang telah diberikan oleh guru agama tersebut ke oknum yang sebelumnya telah menghubungi para guru agama.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam proses pendalaman di dalam penyidikan (Dik) kasus dugaan pungli dalam proses PPG di Kemenag Kabupaten Seluma pada tahun 2024. Terkait dengan keterlibatan proses PPG dengan Baznas Kabupaten Seluma yakni. Pada proses PPG pada tahun 2023 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma. Hanya saja, pada tahun 2024 dalam proses PPG tidak lagi melakukan Disdikbud, melainkan melalui Baznas Kabupaten Seluma.
Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pendalaman di dalam penyidikan kasus dugaan Pungli dalam proses PPG di naungan Kemenag Kabupaten Seluma.
Pada proses PPG naungan Kemenag Kabupaten Seluma pada tahun 2024, ada sebanyak 43 guru yang mengikuti PPG. Sedangkan untuk di tahun 2023 ada sebanyak 30 guru. Sehingga untuk total guru yang mengikuti PPG pada tahun 2023 dan 2024 sebanyak 73 guru.
BACA JUGA:Toyota Avanza Mobil Desain Panjang dan Lebar Nyaman dalam Perjalanan Jauh
BACA JUGA:Anggota DPRD Seluma: Utang Proyek Bukan Tanggung Jawab Pribadi, Wajib Dibayar Pemda
Kasus ini bermula pada proses guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma untuk mengikuti pendidikan sertifikasi Guru atau PPG. Dalam proses tersebut melalui salah satu operator yang mengendalikan aplikasi dan juga yang menjadi pengumpulan atau penginput data.
Sumber: