Jaksa Periksa 10 Guru Agama, Setoran Kurang Tak Ikut Proses PPG
Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Seluma--
Adapun dugaan Pungsi PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 yang lalu. Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar dibawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma. Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang nya.
Dalam proses PPG bagi para guru agama Sekolah Dasar naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan. Merupakan uang dari pungutan liar atas proses PPG bagi para guru agama.
BACA JUGA: KAI Logistik Salurkan 1.600 Buku, Perkuat Literasi untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bahkan, untuk di tahun 2024. Diketahui dalam proses PPG naungan Kemenag, para guru yang ingin mengikuti proses PPG di naungan Kemenag diminta uang lebih besar dari proses tahun 2023.(ctr)
Sumber: