Kata Bupati Seluma Tedy Jual Beli Jabatan Hanya Isu, Tapi Polda Bengkulu Panggil Mantan Kapus
Panggilan Direskrim Polda Bengkulu terhadap salah satu mantan kapus--
Selain itu, dari sisi kepegawaian, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat juga dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.(adt)
Sumber: