Rumah JR, Anak Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Digeledah Jaksa
Jumat 18-07-2025,18:43 WIB
Reporter:
Tri Suparman|
Editor:
Jeffri Ginting
Jaksa melakukan penggeledahan di rumah JR--
BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Tak hanya melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH. Tim gabungan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah anak mantan Bupati Seluma, Murman Effendi yang berada di Kota Bengkulu.
Hal tersebut seperti yang terlihat pada Jumat, 18 juli 2025 siang. Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penggeledahan di rumah JR, merupakan anak mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH yang berada di Perumahan OASE PARK RT 07 RW 02, Jalan Letkol Santoso Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Sagara Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
--
Dalam pengeledahan yang dipimpin langsung oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH dengan didampingi oleh Kasi Inteljen Reinaldo Ramadan SH MH, Kasi Datun Ridho, SH, Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar, SH MH, Kasi Pidum Alman Noveri SH MH bersama tim. Serta diberikan pengawalan oleh dua anggota Kodim 0425/Seluma.
Tim Kejaksaan Negeri Seluma melakukan penggeledahan di beberapa titik rumah kediaman JR (Anak Murman). Penggeledahan dilakukan kurang lebih 1 jam. Terkait dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun anggaran 2009, 2010 hingga tahun 2011.
"Iya bang, hari ini kita kembali melakukan penggeledahan rumah JR yang merupakan anak dari ME yang berada di Kota Bengkulu bang," sampai Ekke saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dari hasil pengeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Tim mengamankan satu bundel berkas yang berisikan 7 Item surat-surat berharga yang diduga milik Murman Effendi.
"Ada satu bundel berkas yang berisikan 7 item yang kita dapatkan bang. Saat ini telah kita amankan dan kita bawa ke kantor bang," tegas Ekke.
Adapun fokus utama pencarian yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma di dalam pengeledahan rumah Murman Effendi yakni. Untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Aset Tracing.(ctr)
Sumber: