DPRD Seluma Sudah Minta Bupati Gugat Permendagri, Soal Tabat dengan BS
Syamsul Aswajar--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma beberapa tahun yang lalu sudah meminta agar Bupati Seluma melakukan upaya hukum lanjutan soal Tapal Batas (Tabat) Seluma dan Bengkulu Selatan. Hal ini menyusul setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 tentang penetapan Tabat baru Seluma dan Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Gaji PNS Cair 1 Agustus, Ada Tambahan Empat Tunjangan: Ini Rinciannya yang Masuk ke Rekening
BACA JUGA:Pemkab Seluma Lepas Atlet Pelajar untuk O2SN Tingkat Provinsi
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Seluma dimekarkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma, dan Kaur. Di dalam undang-undang tersebut sudah terperinci tentang luas wilayah dan juga batas.
Namun pada tahun 2020 lalu, melalui Permendagri Tabat ini kembali diatur dan ada wilayah 7 desa di Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras yang awalnya wilayah Kabupaten Seluma masuk ke dalam Kabupaten Bengkulu Selatan.
Wakil Ketua (Waka) I DPRD Seluma Samsul Aswajar membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, DPRD Seluma dalam waktu dekat akan bersurat ke eksekutif bagaimana proses lanjutannya.
"Pada masa kepemimpinan Erwin Octavian kita sudah menerima salinan tentang tapal batas. Kita waktu itu sudah meminta kepada Bupati Seluma melalui Kabag Hukum untuk melakukan upaya gugatan. Sampai saat ini kita belum tahu apakah sudah ada balasan gugatan tersebut atau belum. Pastinya kita akan bersurat untuk mengetahui progresnya sudah di mana," kata Samsul, kemarin.
BACA JUGA:Muharam dan Transformasi Akhlak: Momentum Menjadi Insan Mulia
BACA JUGA:Hijrah dari Musik Maksiat Menuju Kedamaian Bacaan Al-Qur’an: Seruan Hati Menuju Cahaya Ilahi
Sementara itu masyarakat SAM dan SA mendesak Pemkab Seluma agar menyelesaikan persoalan tapal batas dengan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sumber: