Tercatat 82 Ormas di Seluma Berbadan Hukum, 28 Ormas Dinyatakan Pasif

Tercatat 82 Ormas di Seluma Berbadan Hukum, 28 Ormas Dinyatakan Pasif

Kepala Kesbangkol Dadang --

 

BACA JUGA:DPRD Seluma Soroti Utang Pemda dan Nasib Honorer R3. Sebut Jangan Hanya Bagus Diatas Kertas

BACA JUGA:Muharram: Momentum Awal Tahun untuk Meningkatkan Kualitas Shalat

Meskipun demikian, Dadang membenarkan adanya satu kasus oknum LSM yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma beberapa waktu yang lalu. Oknum tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap pihak tertentu.

 

"Perlu kami tegaskan, oknum yang ditangkap itu merupakan anggota dari sebuah lembaga yang tidak terdaftar di Kesbangpol. Artinya, lembaga tersebut ilegal dan tidak memiliki izin resmi beroperasi di Kabupaten Seluma," tegasnya.

 

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kesbangpol akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha. Agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai bagian dari ormas, namun tidak dapat menunjukkan legalitas resmi.

 

"Langkah edukatif ini sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dan dunia usaha. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan nama ormas untuk kepentingan pribadi, terutama dalam bentuk pemerasan," pungkasnya.

 

BACA JUGA: Sudah Tau Belum, Kereta Api di Indonesia Ada Sejak Zaman Belanda! Tahun Ini Umurnya 80 Tahun

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Seluma berharap keberadaan ormas dapat benar-benar menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah. Bukan justru menjadi sumber keresahan bagi masyarakat.(ctr)

 

Sumber:

Berita Terkait