Tercatat 82 Ormas di Seluma Berbadan Hukum, 28 Ormas Dinyatakan Pasif
Kepala Kesbangkol Dadang --
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma mencatat hingga Juli 2025 terdapat sebanyak 82 Organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang telah memiliki legalitas hukum. Artinya, Ormas-Ormas tersebut telah terdaftar resmi dan diakui keberadaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:SK DPP PPP Resmi dan Sah, April Yones Siap Dilantik Jadi Ketua DPRD Seluma
Namun demikian, dari jumlah tersebut, hanya 54 Ormas/LSM yang saat ini dinyatakan masih aktif. Mereka secara rutin melaporkan kegiatan organisasinya kepada Kesbangpol, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi yang berlaku. Sementara itu, sebanyak 28 Ormas/LSM lainnya tercatat pasif, karena tidak menyampaikan laporan kegiatan tahunan.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Seluma, H Dadang Kosasi, ST MT menjelaskan bahwa, ketidakaktifan tersebut disebabkan oleh tidak dipenuhinya kewajiban administratif berupa pelaporan kegiatan minimal sekali dalam setahun.
"Setiap ormas wajib melaporkan keaktifannya minimal satu kali dalam setahun. Jika tidak, maka ormas tersebut dinyatakan pasif. Konsekuensinya, mereka tidak berhak menerima bantuan hibah dari pemerintah serta tidak dapat menjalankan aktivitas formal lainnya," terangnya.
Dirinya juga menambahkan, pemantauan terhadap aktivitas ormas terus dilakukan secara berkala oleh Kesbangpol. Terlebih di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan ormas untuk melakukan tindakan meresahkan.
"Kami memahami kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya aksi premanisme yang mengatasnamakan ormas. Namun berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, hingga saat ini kami belum menemukan indikasi adanya ormas yang terlibat dalam aktivitas mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," ujarnya
Sumber: